Braja Selebah, Lampung Timur (ANTARA) - Bawaslu Lampung Timur menetapkan Desa Braja Harjosari Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur sebagai desa pelopor antipolitik uang menghadapi Pilkada 2020.
"Desa Braja Harjosari pada Tahun 2019 adalah satu-satunya yang ditunjuk sebagai desa pelopor antipolitik uang," kata Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih saat memberi sambutan di acara deklarasi.
Uslih mengemukakan alasan Desa Braja Harjosari dipilih sebagai desa pelopor anti politik uang karena kepala desanya mantan petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).
"Alasannya karena dulu kepala desanya dulu pernah menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan, dia kepala desa punya naluri dan semangat melawan politik uang," ujarnya.
Uslih mewanti-wanti Kepala Desa Braja Harjosari yakni Suryanto setelah desanya dideklarasikan, mencegah praktik politk uang terjadi di desanya.
"Jangan sampai malah kejadian politik uang berasal dari Desa Braja Harjosari," katanya.
Uslih berpesan kepada Kepala Desa Braja Harjosari memakai sarana komunikasi, seperti tempat ibadah lewat tokoh agama untuk menarasikan melawan politik uang.
Masyarakat umum pun bisa menarasikannya bahwasannya kalau ikut praktik politik uang bisa terkena hukum pidana pemilu.
Hukuman pemberi dan penerima politik uang berupa hukuman penjara minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.
"Jadi ini gerakan moral, hati-hati, kita harus melawan poitik uang," jelasnya.
Pada acara itu dilakukan pembacaan deklarasi tolak politik uang dan penandatanganan deklarasi tolak transaksi politik uang oleh Ketua Bawaslu Lampung Timur Uslih, Humas Bawaslu Provinsi Lampung Muhammad Teguh, Komisioner KPU Lampun Timur DesmanDesman
PLT Asisten I Pemkab Lampung Timur, Almaturidi, Kepala Kesbangpol Lampung Timur Wirham, kepolisian, TNI, pemerintah desa di kecamatan setempat.