Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan tindakan hukum yang akan dilakukan dengan memidana siapapun pengelola sampah yang abai sebagai upaya memberi efek jera.
“Penegakan hukum untuk efek jera, perubahan perilaku dan membangun budaya kepatuhan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa saat menjelaskan upaya hukum untuk meminimalisir bencana banjir.
Ia mengatakan selama ini belum ada pidana dan penjara untuk pelanggaran undang-undang terkait pengelolaan sampah. Kali ini KLHK akan melakukannya dengan menggunakan dua instrumen hukum untuk menjerat pelaku, yakni Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Jadi siapapun yang terkait dengan kegiatan ilegal yang tidak sesuai UU kami tegakkan hukum. Jadi kami tidak melihat itu pejabat pemerintah ataupun direktur. Tapi siapa yang paling tanggung jawab, kami akan lihat satu per satu,” kata dia.
Rasio mengatakan sampah yang tidak terkelola baik banyak terlepas ke lingkungan lalu masuk ke badan sungai. Banyak pula di daerah lokasi pembuangan sampah ilegal yang tentu saja jika terlepas ke lingkungan dan masuk badan sungai akan mengakibatkan banjir.
Menurut dia, ada tiga masalah besar berkaitan dengan sampah, yakni tingginya presentase sampah tidak terkelola, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang biasanya ada dekat perumahan dan di pinggir jalan, TPA open dumping yang tidak sesuai dengan perundangan.
“Ini persoalan yang harus diselesaikan untuk atasi banjir,” ujar dia.
Ia mengatakan sampah yang terlepas ke lingkungan lari ke drainase, situ atau waduk, badan air yang kemudian menurunkan kapasitas tampung air, menghambat aliran air.
Masalah banjir lainnya, menurut dia, air akan membawa sampah lebih besar ke daerah baru.
Terkait dengan sampah justru masalah terbesar ada di Bogor, Tangerang dan Bekasi. “Dan ini akan kami identifkasi lokasinya dan cari tahu pelanggaran hukumnya,” ujar dia.
Berdasarkan data 2017 untuk presentase sampah tidak terkelola di Jabodetabek yang dimiliki Ditjen Gakkum LHK, 93,42 persen dari 2857,50 ton per hari sampah Kabupaten Bogor tidak terkelola. Sedangkan di Kota Bogor presentasenya mencapai 75,51 persen dan 620,77 ton per hari.
Untuk di Kabupaten Bekasi presentase sampah yang tidak terkelola mencapai 75,72 persen dari 2535,12 ton sampah per hari. Dan di Kabupaten Tangerang mencapai 57,20 persen dari 2509,34 ton sampah per hari.