Makassar (ANTARA News) - Perusahaan roti Holland Bakery yang baru diresmikan oleh Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) pada item lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Chairul Andi Tau, di Makassar, Minggu, menyatakan, perusahaan roti yang baru beroperasi di Makassar itu tidak memenuhi persyaratan karena melalaikan mengenai Amdal Lalin.
"Sebenarnya, perusahaan roti itu melakukan pelanggaran dengan tidak memperhatikan sejumlah persyaratan seperti Amdal Lalin," ujarnya.
Ia mengatakan, pengelola perusahaan roti itu telah mengabaikan amdal lalin. Padahal, persyaratan itu wajib dipenuhi oleh perusahaan untuk membuka usaha.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni menyediakan lokasi parkir bagi para pengunjung. Namun, pengusaha roti itu tidak memperhatikannya.
Bahkan, halte yang ada di depan kantornya yang berada di pinggir jalan protokoler Jend Sudirman itu justru dijadikan tempat parkir karyawannya.
"Seandainya punya amdal lalin, pasti jelas area parkirnya. Ada parkiran untuk karyawan dan parkiran untuk pengunjung. Sementara, Holland Bakery ini tidak menyediakan keduanya," tegasnya.
Ia juga mengaku jika pengelola perusahaan roti yang memiliki cabang di kota besar lainnya, juga dituding secara sepihak membongkar sebagian median jalan tengah yang terbuat dari beton.
Karena menurut dia, setiap pembongkaran dan penggunaan area parkir harus ada izin atau sepengetahuan Dinas Perhubungan.
 Karena itu, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk meminta penjelasan dengan cara memanggil pihak pengelola untuk meminta klarifikasi dan alasannya membongkar median jalan tengah, serta menggunakan fasilitas umum halte sebagai tempat parkir karyawannya.Â
(T.KR-MH/F003)Â

