Makassar (ANTARA News) - Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Ady Rasyid Ali mendesak Dinas Perhubungan Makassar menindak perusahaan yang melanggar peraturan.
"Dinas Perhubungan harus bersikap lebih tegas terhadap pelanggar peraturan," ujar Adi Rasyid Ali di Makassar, Minggu, terkait dengan perusahaan roti Holland Bakery yang tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) pada item lalu lintas.
Ia mengatakan, perusahaan roti tersebut berani mengambil median jalan untuk dijadikan lahan parkir. Jika tindakan tegas tidak segera dilakukan, akan banyak perusahaan lain melakukan hal yang sama.
Karena itu, dirinya mendesak Dishub segera mengambil tindakan tegas kepada pengelola perusahaan itu. Apalagi, bila median jalan dibongkar tanpa sepengetahuan jajaran kerjanya.
"Secepatnya Komisi C akan menindaklanjuti masalah ini. Pengelola akan kami panggil ke DPRD Makassar untuk memberikan penjelasan. Tapi sebelumnya, kami akan koordinasi dulu dengan Dishub Makassar," katanya.
Dia menyebutkan, sebelum kantor tersebut dioperasikan, pihaknya sempat mempertanyakan jenis usaha. Namun, belakangan dia menduga, proses pembuatan roti dilakukan di tempat tersebut.
Perusahaan roti Holland Bakery itu baru saja diresmikan oleh Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Chairul Andi Tau menyatakan, perusahaan roti yang baru beroperasi di Makassar itu tidak memenuhi persyaratan karena melalaikan Amdal lalu lintas.
"Sebenarnya perusahaan roti itu melakukan pelanggaran dengan tidak memperhatikan sejumlah persyaratan seperti Amdal lalu lintas," ujarnya.
Karena itu, dirinya akan memanggil pihak pengelola untuk meminta klarifikasi dan alasan membongkar median jalan tengah serta menggunakan fasilitas umum halte sebagai tempat parkir karyawannya. (T.KR-MH/N002)Â

