Malili (ANTARA) - Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam menyampaikan apresianya kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas raihan Opini Wajar Tanpa pengecualian dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019.
“Alhamdulillah, ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan oleh pemerintah kabupaten luwu timur bersama DPRD,” kata Amran, setelah mengikuti video conference Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan di Rujab Bupati Luwu Timur, Jumat (29/5/2020).
Menurut Amran, DPRD Luwu Timur merupakan satu kesatuan dalam pemerintahan daerah, ini berarti pula bahwa prestasi yang diperoleh ini tak lepas dari kerjasama antara pemkab dan DPRD Luwu Timur yang berjalan dengan baik.
Untuk itu ia berharap opini WTP harus terus dipertahankan, meskipun ada pandemi covid19 pada tahun anggaran berjalan 2020 ini merupakan suatu tantangan bagi pemerintah daerah bersama DPRD.
“Kita jangan pernah kendor, tetap kuat, tetap menjalankan pemerintahan daerah dan agenda kedewanan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” pesan Amran.
Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono dalam video conference menyampaikan selamat kepada 17 Kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan yang menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Salah satunya, Kabupaten Luwu Timur yang berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 kali oleh BPK RI untuk laporan keuangan tahun anggaran 2019.
Wahyu mengatakan pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan mengenai laporan keuangan.
Dia berpesan kepada seluruh pemda agar di tahun 2020 ini lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan atau mentaati peraturan perundang-undangan.
“Apalagi di tahun ini ada pandemi wabah korona, banyak pengeluaran atau APBD yang dialihkan untuk menanggulangi wabah ini. Sehingga sangat dibutuhkan kehati-hatian di dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah,” jelas Wahyu. (*/Adv)