13 narapidana Rutan Makassar dapat remisi Natal, dua langsung bebas
Makassar (ANTARA) - Sebanyak 13 orang narapidana yang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memperoleh remisi khusus Natal 2020, dua di antaranya mendapat hak asimiliasi atau langsung bebas.
"Jangan sekadar menjadi penanda pengurangan masa pidana, harusnya mampu meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik lagi," tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Harun Sulianto di Aula Rutan Kota Makassar, Jumat.
Harun Sulianto berpesan kepada seluruh warga binaan agar pemberian remisi itu dapat memberikan motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sehingga warga binaan lainnya juga bisa mendapatkan remisi tahun depan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kota Makassar Sulistyadi mengatakan bahwa pemberian remisi itu secara transparan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di rutan.
Pemberian remisi tersebut ditandai dengan penyerahan surat keputusan remisi kepada dua orang perwakilan warga binaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Harun Sulianto.
Dari data jumlah sementara warga binaan yang menjalani masa hukuman di Rutan Makassar sebanyak 1.562 orang atau melebihi kapasitas rutan sebanyak 1.000 orang.
Tahanan terdata sebanyak 1.562 orang, narapidana 517 orang, narapidana narkotika 1.021 orang, pidana umum (pidum) 529 orang, narapidana korupsi lima orang, anak berhadapan dengan hukum tujuh orang, tujuh bayi, dan wanita 130 orang.
Perincian pemberian remisi terhadap 13 narapidana tersebut, 1 bulan diberikan sebanyak sembilan orang, 15 hari empat orang, dan dua orang mendapat hak asimiliasi rumah atau bebas.
"Jangan sekadar menjadi penanda pengurangan masa pidana, harusnya mampu meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik lagi," tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Harun Sulianto di Aula Rutan Kota Makassar, Jumat.
Harun Sulianto berpesan kepada seluruh warga binaan agar pemberian remisi itu dapat memberikan motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sehingga warga binaan lainnya juga bisa mendapatkan remisi tahun depan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kota Makassar Sulistyadi mengatakan bahwa pemberian remisi itu secara transparan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di rutan.
Pemberian remisi tersebut ditandai dengan penyerahan surat keputusan remisi kepada dua orang perwakilan warga binaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Harun Sulianto.
Dari data jumlah sementara warga binaan yang menjalani masa hukuman di Rutan Makassar sebanyak 1.562 orang atau melebihi kapasitas rutan sebanyak 1.000 orang.
Tahanan terdata sebanyak 1.562 orang, narapidana 517 orang, narapidana narkotika 1.021 orang, pidana umum (pidum) 529 orang, narapidana korupsi lima orang, anak berhadapan dengan hukum tujuh orang, tujuh bayi, dan wanita 130 orang.
Perincian pemberian remisi terhadap 13 narapidana tersebut, 1 bulan diberikan sebanyak sembilan orang, 15 hari empat orang, dan dua orang mendapat hak asimiliasi rumah atau bebas.