Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny menuntut terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh tahun.
"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," katanya dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis.
Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.
Ardiansyah penasihat hukum terdakwa mengatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa. Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.
Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia.
Berita Terkait
Kemlu : Tidak ada WNI jadi korban penusukan massal di Sydney Australia
Sabtu, 13 April 2024 16:53 Wib
Polisi memeriksa tujuh orang terkait penusukan Kolonel Purnawirawan
Sabtu, 31 Desember 2022 12:15 Wib
Personel Satpol PP Jakarta Timur jadi korban penusukan PMKS
Kamis, 15 Desember 2022 16:01 Wib
Polisi tangkap warga negara Cina pelaku penusukan warga di Jakarta Barat
Senin, 20 Juni 2022 14:19 Wib
Dandim 1501/JP-BS bantah ada anggota Kostrad ditusuk orang tak dikenal
Minggu, 20 Februari 2022 19:46 Wib
Polisi tangkap penusuk pendukung salah satu Paslon Wali Kota Makassar di Palmerah
Kamis, 12 November 2020 18:24 Wib
Menag: Alasan apapun tak benarkan penusukan Ali Jaber
Selasa, 15 September 2020 5:52 Wib
Menteri Agama : Alasan apapun tidak benarkan penusukan Syekh Ali Jaber
Selasa, 15 September 2020 5:47 Wib