Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan menurunkan Satuan Tugas Pengurai Keramaian atau Raika untuk mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan COVID-19.
"Satpol PP kita turun langsung mengurai keramaian yang ada. Kita harus terus sosialisasikan protokol kesehatan dengan ketat," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dalam rapat koordinasi di Balai Kota Makassar, Selasa.
Satuan Tugas Raika, ia menjelaskan, akan dikerahkan ke tempat-tempat yang biasa menjadi tempat kumpul warga seperti pusat belanja dan kafe untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Wali Kota meminta anggota Satuan Tugas Raika bertindak persuasif dalam melakukan penegakan protokol kesehatan, termasuk membubarkan kerumunan.
Ia menekankan bahwa pemerintah kota akan menindak tegas pelaksana kegiatan yang menghadirkan banyak orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Wali Kota juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar tahun ini melarang aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah mudik Lebaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Sepekan sebelum Lebaran, tim detektor Makassar Recover akan turun langsung memperketat pergerakan orang," katanya.
Berita Terkait
Satgas COVID-19 tutup THM Barcode Makassar karena langgar protokol kesehatan
Kamis, 4 November 2021 17:20 Wib
Satgas COVID-19 Makassar : Pelanggar prokes selama PPKM Mikro sebanyak 475 kasus
Kamis, 1 Juli 2021 21:39 Wib
Wali Kota Makassar minta pengusaha tidak merisaukan pembatasan jam malam
Rabu, 23 Juni 2021 18:05 Wib
Satgas Raika rencanakan gandeng COVID-19 Hunter perketat PPKM di Makassar
Senin, 21 Juni 2021 5:42 Wib
Pembatasan jam malam kembali berlaku di Kota Makassar
Kamis, 17 Juni 2021 20:06 Wib
Satgas Raika COVID-19 Makassar panggil manajemen McDonald terkait kerumunan
Kamis, 10 Juni 2021 14:45 Wib
Satgas COVID-19 Makasar segel proyek pembangunan apartemen Sudirman Suites
Jumat, 4 Juni 2021 20:47 Wib
Tim terpadu konsisten bubarkan kerumunan di Kota Makassar
Minggu, 23 Mei 2021 20:42 Wib