Jakarta (ANTARA) - Sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata kuasa hukum para pemohon Ichsan Zikry sebagaimana keterangan tertulis MK di Jakarta, Rabu.
Menurut para pemohon, norma tersebut telah membatasi penyidik asal yang berwenang menyidik TPPU hanya sebatas pada penyidik dari enam instansi.
Selain itu, para pemohon juga menilai norma a quo juga berakibat pada terjadinya pembedaan perlakuan terhadap pihak yang berwenang melakukan penyidikan dan pihak yang diduga melakukan TPPU.
Dalam perkara tersebut pemohon yang merupakan PPNS mendapatkan perlakuan yang tidak sama dengan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lainnya untuk melakukan TPPU yang berasal dari seluruh tindak pidana pencucian uang pada PPNS.
Sebagai contoh, dalam permohonannya pemohon menggambarkan ketika anggota TNI diduga melakukan TPPU, ia tidak dapat dilakukan proses peradilan pidana sebab pihak yang berwenang melakukan hal demikian adalah atasan yang berhak menghukum.
"Hal ini menurut pemohon dapat menimbulkan permasalahan terkait dengan kewenangan penyidikan karena tidak ada kewenangan bagi PPNS untuk melakukan penyidikan terhadap anggota TNI," kata Zikry.
Alasan berikutnya, Pasal 74 UU TPPU dan penjelasannya menghambat upaya pemberantasan dan pencegahan TPPU serta bertentangan dengan tujuan dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman.
Pemohon mendalilkan tegaknya hukum dan keadilan tercermin dari dilaksanakannya asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman berupa peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Artinya, bila penyidik tindak pidana asal yang diemban PPNS tidak memiliki wewenang menyelidiki TPPU saat melakukan penyidikan yang berada dalam ruang lingkup kewenangannya, penyidik tersebut hanya memiliki pilihan untuk menyampaikan temuannya kepada penyidik kepolisian.
"Konsekuensinya ialah dimulainya proses baru atas dugaan TPPU yang telah diusut," katanya.
Berita Terkait
MK menggabungkan pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres dari dua pemohon
Jumat, 19 April 2024 17:57 Wib
MK membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada 22 April pukul 9 pagi
Jumat, 19 April 2024 13:29 Wib
Menkopolhukam menyiapkan mitigasi saat MK putuskan sengketa Pilpres
Kamis, 18 April 2024 19:34 Wib
MK: Pengaruh "amicus curiae" terhadap putusan tergantung otoritas hakim konstitusi
Rabu, 17 April 2024 17:35 Wib
Megawati menyampaikan surat Amicus Curiae kepada MK
Selasa, 16 April 2024 13:44 Wib
MK menerima "amicus curiae" dari empat BEM fakultas hukum
Selasa, 16 April 2024 13:20 Wib
MK memulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 6 April 2024 17:56 Wib
MK buka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 6 April 2024 5:23 Wib