Jakarta (ANTARA) - Sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata kuasa hukum para pemohon Ichsan Zikry sebagaimana keterangan tertulis MK di Jakarta, Rabu.
Menurut para pemohon, norma tersebut telah membatasi penyidik asal yang berwenang menyidik TPPU hanya sebatas pada penyidik dari enam instansi.
Selain itu, para pemohon juga menilai norma a quo juga berakibat pada terjadinya pembedaan perlakuan terhadap pihak yang berwenang melakukan penyidikan dan pihak yang diduga melakukan TPPU.
Dalam perkara tersebut pemohon yang merupakan PPNS mendapatkan perlakuan yang tidak sama dengan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lainnya untuk melakukan TPPU yang berasal dari seluruh tindak pidana pencucian uang pada PPNS.
Sebagai contoh, dalam permohonannya pemohon menggambarkan ketika anggota TNI diduga melakukan TPPU, ia tidak dapat dilakukan proses peradilan pidana sebab pihak yang berwenang melakukan hal demikian adalah atasan yang berhak menghukum.
"Hal ini menurut pemohon dapat menimbulkan permasalahan terkait dengan kewenangan penyidikan karena tidak ada kewenangan bagi PPNS untuk melakukan penyidikan terhadap anggota TNI," kata Zikry.
Alasan berikutnya, Pasal 74 UU TPPU dan penjelasannya menghambat upaya pemberantasan dan pencegahan TPPU serta bertentangan dengan tujuan dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman.
Pemohon mendalilkan tegaknya hukum dan keadilan tercermin dari dilaksanakannya asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman berupa peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Artinya, bila penyidik tindak pidana asal yang diemban PPNS tidak memiliki wewenang menyelidiki TPPU saat melakukan penyidikan yang berada dalam ruang lingkup kewenangannya, penyidik tersebut hanya memiliki pilihan untuk menyampaikan temuannya kepada penyidik kepolisian.
"Konsekuensinya ialah dimulainya proses baru atas dugaan TPPU yang telah diusut," katanya.
Berita Terkait
Pakar: Putusan MK soal surat suara pilkada membuat pemilih tahu konsekuensi
Senin, 18 November 2024 10:56 Wib
MK: Guru honorer harus diprioritaskan jadi PPPK
Rabu, 16 Oktober 2024 18:10 Wib
MK menolak perluasan subjek pelaku politik uang dalam UU Pemilu
Rabu, 16 Oktober 2024 12:08 Wib
MK tingkatkan pemahaman parpol soal perselisihan hasil pilkada
Rabu, 9 Oktober 2024 15:48 Wib
MK sudah mengajukan respons banding Anwar Usman soal jabatan ketua MK
Senin, 30 September 2024 16:14 Wib
Hakim konstitusi Arsul Sani "dissenting opinion" atas putusan syarat usia capim KPK
Kamis, 12 September 2024 17:50 Wib
MK menuntaskan 308 perkara perselisihan hasil Pemilu 2024
Kamis, 5 September 2024 14:59 Wib
Ketua Komisi II DPR akan mengevaluasi MK
Kamis, 29 Agustus 2024 15:07 Wib