Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ikut berkontribusi dalam upaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,129 ton yang merupakan jaringan internasional.
"Keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antaraparat penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ditjenpas Kemenkumham, Reynhard Silitonga di Jakarta, Senin.
Melalui tiga kunci pemasyarakatan maju, kata dia, Ditjenpas fokus dalam pemberantasan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Pengungkapan tersebut berawal dari analisis yang dilakukan Ditjenpas Kemenkumham dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap selama sebulan terakhir.
Sebelumnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia juga berhasil digagalkan.
"Kami berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar dia.
Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan selalu dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan, kata dia.
Dari pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1,694 triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.
Sepanjang tahun 2020, katanya, petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan upaya penyelundupan narkotika dan sebanyak 68 kali selama 2021.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan peredaran narkoba sindikat internasional dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19.
Pengungkapan tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia saat ini mengalami banjir narkoba pada masa pandemi COVID-19, katanya.
"Kami menggunakan strategi khusus, yakni preemtif strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 115 ayat dua lebih subsider Pasal 112 ayat dua juncto Pasal 132 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Staf Ahli KSAD menggelar FGD pengelolaan jaringan mandiri
Rabu, 8 Mei 2024 0:20 Wib
Wabup Selayar paparkan Taka Bonerate di konferensi cagar biosfer dunia di Wakatobi
Kamis, 2 Mei 2024 14:29 Wib
Pemkab Bulukumba : Pemerintah desa mulai menerapkan transaksi non tunai
Kamis, 2 Mei 2024 5:51 Wib
Jaringan telekomunikasi XL Axiata selama libur Ramadhan dan Lebaran 2024 aman terkendali
Rabu, 17 April 2024 17:26 Wib
Kemenkominfo berharap Starlink layani daerah tanpa jaringan kabel serat optik
Rabu, 17 April 2024 16:18 Wib
Lemkapi apresiasi Bareskrim Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
PLN Icon Plus siagakan 243 kru jamin keandalan jaringan saat Idul Fitri
Kamis, 4 April 2024 17:22 Wib
Telkomsel sediakan jaringan 4G di kapal Pelni mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 22:16 Wib