Makassar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan Kepala Desa Gentungan berinisial SS (46) sebagai tersangka dan langsung menahannya karena diduga kuat melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp280,9 juta lebih.
"Tersangka SS menjalankan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK dan Tim Pejabat Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, Selasa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Boby menjelaskan kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ADD pada proyek pembangunan fisik di Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dengan nilai anggaran sebesar Rp280.9 juta lebih.
Padahal dana desa ini diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Tipikor Polres Gowa mulai melakukan serangkaian penyelidikan. Guna mengungkap dugaan korupsi, penyidik melibatkan ahli konstruksi. Hasil pemeriksaan, terdapat dugaan pengurangan volume pengerjaan pada 13 item proyek pembangunan fisik di desa itu.
Dari serangkaian pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk dua saksi ahli, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, bahkan pihak Inspektorat Pemkab Gowa sudah menyurati tersangka untuk segera mengembalikan dana itu ke kas negara, tetapi belakangan urung dikembalikan.
Untuk memastikan kasus ini, tim penyidik melaksanakan gelar perkara pada 2 Agustus 2021, dan akhirnya menetapkan SS mantan Kepala Desa Gentungang, menjabat selama priode 2013-2019 sebagai tersangka.
Hasil gelar perkara kemudian dikembangkan penyidik dengan melaksanakan pemeriksaan lebih mendalam dengan tersangka secara intensif, hingga proses penahanan dilakukan tim penyidik berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi.
Penyidik juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa Dokumen Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2018-2019. Serta dokumen pencairan ADD, Laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Kabupaten Gowa dan Laporan Pertanggung Jawaban tahun anggaran 2018-2019.
"Atas kasus ini, kami menghimbau kepada seluruh kepada desa di Gowa agar tidak melakukan hal serupa, sebab, kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa," ujarnya.
Berita Terkait
Pemkab Gowa lanjutkan program mahasantri angkatan kedua
Selasa, 19 November 2024 1:33 Wib
Pemkab Gowa melanjutkan program mahasantri angkatan kedua
Selasa, 19 November 2024 0:57 Wib
Pemkab Gowa gelar pesta rakyat meriahkan HUT ke-704 Gowa-Tallo
Senin, 18 November 2024 21:20 Wib
Pj Gubernur Sulsel mengapresiasi pertumbuhan ekonomi Gowa
Minggu, 17 November 2024 21:42 Wib
Bupati paparkan capaian di HUT ke-704 Kabupaten Gowa
Minggu, 17 November 2024 19:11 Wib
Pemkab Gowa ziarah ke tiga makam pahlawan saat memperingati HUT Gowa
Jumat, 15 November 2024 22:36 Wib
Bupati Gowa klaim raih 232 penghargaan di dua periode kepemimpinannya
Jumat, 15 November 2024 22:31 Wib
Bupati ziarah ke makam pahlawan peringati HUT ke-704 Gowa
Jumat, 15 November 2024 20:56 Wib