Mamuju (ANTARA) - Polres Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap kasus penipuan agen pangkalan gas epliji.
"Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus penipuan pangkalan gas elpiji setelah adanya laporan masyarakat," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan, di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan dari kasus tersebut satu pelaku berinisial SK, diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 378 junto 64 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Pelaku berinisial SK diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara," katanya.
Menurut dia, dari kasus tersebut mengakibatkan sembilan orang korbannya dan mengalami kerugian Rp17 juta hingga Rp30 juta.
"Modusnya, penipuannya adalah menjanjikan korban untuk menjadikan pangkalan tabung gas elpiji, dan penipuan tersebut sudah dijalankan sejak Maret 2021, kemudian korban melaporkan penipuan tersebut ke pihak kepolisian karena pangkalan yang dijanjikan tidak ada," katanya.
Ia menyampaikan bahwa polisi kemudian mengungkap kasus tersebut dan dari pelaku disita barang bukti berupa regulator, Hp, selang, dan pemanas air yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Berita Terkait
Mengoptimalkan penemuan sumber gas besar Indonesia
Minggu, 4 Februari 2024 18:01 Wib
Wali kota: Penggunaan KTP beli gas akan ditinjau ulang secara berkala
Sabtu, 13 Januari 2024 11:22 Wib
PVMBG imbau warga Flores Timur waspadai potensi gas beracun Gunung Lewotobi Laki-laki
Rabu, 27 Desember 2023 11:53 Wib
Polresta Mamuju mengungkap kasus pencurian spesialis tabung gas elpiji
Kamis, 2 November 2023 19:55 Wib
Bantuan mesin pompa air berbahan bakar gas
Rabu, 18 Oktober 2023 13:26 Wib
Kemenlu RI : Delapan WNI korban ledakan tabung gas di Taiwan masih dirawat di RS
Jumat, 29 September 2023 13:26 Wib
Disdagkoprinum Luwuk Timur sidak agen gas elpiji
Sabtu, 2 September 2023 17:17 Wib
Sulsel miliki 6.000 hektare lahan mangrove untuk perdagangan karbon
Senin, 28 Agustus 2023 22:26 Wib