Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final," tutur Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK, serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.
Sebagaimana diketahui saat ini, secara umum, WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.
Sedangkan, kata Neilmaldrin, WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.
Adapun kebijakan baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.
"Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK," tutupnya.
Berita Terkait
UMK Makassar 2024 naik 3,41 persen jadi Rp3,64 juta
Selasa, 28 November 2023 0:44 Wib
PT Semen Tonasa menggandeng BRI untuk pendanaan UMK
Minggu, 19 November 2023 21:07 Wib
Menaker mewajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 0:04 Wib
Pemerintah pangkas prosedur rumit untuk permudah masyarakat buka usaha mikro kecil
Kamis, 12 Oktober 2023 9:36 Wib
Diskop dan UKM Sulsel aktifkan pembinaan koperasi kategori "mati suri"
Rabu, 11 Oktober 2023 20:48 Wib
150 ribu UMKM di Sulsel bergerak di bidang kuliner
Senin, 9 Oktober 2023 0:16 Wib
Pelindo membawa produk enam UMK binaan ke China-ASEAN Expo 2023
Senin, 18 September 2023 9:46 Wib
Kemenkumham Sulsel dan perbankan dorong kemudahan berusaha bagi UMKM
Selasa, 12 September 2023 21:40 Wib