Mamuju (ANTARA) - Bupati Mamuju Sulawesi Barat Sutinah Suhardi Duka mengatakan DPRD setempat telah menyetujui Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Sarang Burung Walet untuk ditetapkan menjadi perda.
"Ranperda pajak burung walet telah disetujui pemerintah dan DPRD Mamuju menjadi perda, melalui rapat paripurna di kantor DPRD Mamuju," kata Bupati Mamuju Sutinah Suhardi Duka di Mamuju, Senin, usai menghadiri sidang paripurna itu.
Ia mengatakan pembahasan Perda Pajak Sarang Burung Walet telah melalui proses yang panjang dan mengacu pada mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Dengan disetujuinya Perda pajak sarang burung walet maka akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan komoditas usaha yang dikembangkan masyarakat pada semua kecamatan di Mamuju," katanya.
Ia berharap regulasi yang telah dibuat akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha sarang burung walet untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya.
Selain itu, untuk memberikan kesempatan pelaku usaha burung walet dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang telah ditetapkan.
"Perda pajak burung walet ini akan mendasari tertibnya pengelolaan usaha sarang burung walet di Mamuju dan diharapkan dapat terus berkembang karena menjanjikan bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah," katanya.
Ia juga berharap agar perda tersebut akan menambah pendapatan daerah dari sektor pajak untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah.