Mamuju (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar meminta Komisi Informasi di daerah itu untuk ikut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi COVID-19.
"Di era pandemi saat ini, saya berharap kepada Komisi Informasi membantu pemerintah mensosialisasikan kepada masyarakat dalam rangka menyebarluaskan informasi kepada masyarakat pentingnya vaksinasi," kata Ali Baal Masdar.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur saat melantik dan mengambil sumpah Andi Ishaq Abdullah menggantikan Surakhmat Haqqani sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisi Informasi Provinsi Sulbar masa bakti 2020-2024 di Kantor Merah Putih Gubernur Sulbar, Kamis.
Baca juga: 62,25 persen penduduk Sulbar sudah divaksin dosis pertama
"Saya berharap, saudara menjadi energi baru yang akan lebih menguatkan peran Komisi Informasi mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di provinsi yang kita cintai ini," ujar Ali Baal Masdar.
Di era revolusi industri sekarang, Komisi Informasi menurut Ali Baal Masdar, memiliki peran penting dan strategis dalam rangka pelayanan terbaik di bidang informasi mengenai data maupun informasi yang dibutuhkan publik.
Karena itulah lanjutnya, Komisi Informasi perlu terus melakukan penguatan kapasitas dan melakukan upaya strategis untuk dapat berperan aktif membumikan keterbukaan informasi publik, baik kepada badan-badan publik, organisasi, maupun masyarakat pada umumnya.
"Sehubungan dengan itu, sangat penting bagi Komisi Informasi menjalin kerja sama dan koordinasi dengan instansi atau lembaga pemerintahan, termasuk BUMN/BUMD sebagai badan publik, untuk sinergitas dalam rangka pelayanan informasi publik sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," terang Ali Baal Masdar.
Baca juga: PMI Sulbar luncurkan vaksinasi COVID-19 menyasar pelajar di Mamuju
'Untuk itulah, undang-undang mengharuskan pembentukan PPID (Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada setiap badan publik untuk melayani permintaan informasi," tambahnya.
Pada kesempatan itu Gubernur menyampaikan beberapa harapan, diantaranya Komisi Informasi bersama Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar agar memaksimalkan upaya sosialisasi dan edukasi mengenai keterbukaan informasi publik dan melakukan koordinasi untuk kerja sama dan sinergitas dengan semua badan publik, untuk terwujudnya pelayanan informasi publik.
Kemudian, memastikan semua pihak diberikan pencerahan mengenai jenis-jenis dan tata cara memperoleh informasi publik, yaitu, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Baca juga: Gubernur Sulbar minta petugas kesehatan percepat vaksinasi COVID-19
"Setiap OPD dan badan publik, memaksimalkan PPID di lembaga masing-masing serta memiliki standar operasional pelayanan informasi publik dan dilaksanakan dengan baik dan santun," ujar Ali Baal Masdar.