Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Gaga Muhammad menilai ada kelalaian dari pihak lain dalam kelumpuhan yang terjadi pada Laura Anna.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena sudah tertuang jelas berdasarkan fakta persidangan bahwa di antara yang menyebabkan cedera berat dan kelumpuhan Laura Anna bukanlah semata-mata karena kelalaian saya. Melainkan ada pihak lain juga yang lalai dalam hal ini," kata Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Senin.
Pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu menjelaskan kelalaian pihak lain yang dimaksud di antaranya dari pihak rumah sakit yang melakukan penanganan pertama terhadap Laura Anna.
"Patut diduga ada kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban dimana tindakan rumah sakit tidak segera melakukan pemeriksaan lebih serius pada pasien darurat padahal korban sudah menyampaikan keluhan rasa nyeri pada leher bagian belakang," ujar Gaga.
Gaga mengatakan, saat itu Laura Anna baru mendapatkan penanganan serius ketika empat hari setelah peristiwa kecelakaan terjadi.
"Penanganan dan tindakan serius dan terukur rumah sakit baru dilakukan pada hari keempat sejak korban dibawa ke rumah sakit tersebut, yaitu sejak 8 Desember 2019 sampai 11 Desember 2019 dengan melakukan MRI di rumah sakit lain," tutur Gaga.
Dari pemeriksaan MRI, kata Gaga, diketahui bahwa ada pergeseran pada tulang belakang Laura Anna akibat kecelakaan di Tol Jagorawi.
"Selanjutnya hari kelima korban dirujuk pihak rumah sakit untuk melakukan operasi. Apakah adil kelalaian yang dilakukan pihak lain dibebankan semua ke saya," kata Gaga.
Gaga juga mengatakan dalam pledoinya bahwa sebelum musibah kecelakaan terjadi, dirinya telah mengingatkan Laura Anna untuk mengenakan sabuk pengaman dengan benar.
"Pihak Laura Anna dalam musibah kecelakaan lalai mengenakan sabuk pengaman sebagaimana keharusan mengenakan sabuk pengaman. Korban hanya mengenakan tali bagian atas sementara tali bagian bawah tidak dipasang," ujar Gaga.
Terdakwa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dalam kasus kecelakaan Laura Anna.
Jaksa juga menuntut Gaga denda sebesar Rp10 juta."Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.
Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.
Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang.
Berita Terkait
![Jokowi ke Abu Dhabi bahas peningkatan kerja sama RI dan PEA](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/16/IMG-20240716-WA0015.jpg)
Jokowi ke Abu Dhabi bahas peningkatan kerja sama RI dan PEA
Selasa, 16 Juli 2024 12:41 Wib
![Bawaslu RI harap proses coklit data pemilih Pilkada secara terbuka](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/29/WhatsApp-Image-2024-06-29-at-16.24.25.jpeg)
Bawaslu RI harap proses coklit data pemilih Pilkada secara terbuka
Sabtu, 29 Juni 2024 18:05 Wib
![Rony Gunawan : Bocah 12 tahun setinggi 197 cm potensial jadi pebasket andalan Indonesia](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/29/IMG_20240629_022728.jpg)
Rony Gunawan : Bocah 12 tahun setinggi 197 cm potensial jadi pebasket andalan Indonesia
Sabtu, 29 Juni 2024 6:46 Wib
![Eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/28/eb9788d8-79b5-482a-bfaf-e640474f4b47.jpeg)
Eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara
Jumat, 28 Juni 2024 18:18 Wib
![BPSDMI Kemenperin bahas kerjasama dengan Wali Kota Nagayo Jepang](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/26/kemenperin-dengan-walikota-nagayo.jpg)
BPSDMI Kemenperin bahas kerjasama dengan Wali Kota Nagayo Jepang
Rabu, 26 Juni 2024 15:15 Wib
![Kemenperin perkuat sinergitas dengan mitra Jepang guna tingkatkan pendidikan vokasi](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/26/penandatnagn-mou-poltek-atim-dengan-perusahaan-jepang.jpg)
Kemenperin perkuat sinergitas dengan mitra Jepang guna tingkatkan pendidikan vokasi
Rabu, 26 Juni 2024 14:12 Wib
![Zohri dapat berlaga di Olimpiade Paris 2024 melalui kuota universality place](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/13/IMG_20240425_133807_1.jpg)
Zohri dapat berlaga di Olimpiade Paris 2024 melalui kuota universality place
Selasa, 25 Juni 2024 17:53 Wib
![Disnakertrans Gowa membantu pemulangan jenazah TKI dari Malaysia](https://img.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/21/keluarga-korban.jpg)
Disnakertrans Gowa membantu pemulangan jenazah TKI dari Malaysia
Sabtu, 22 Juni 2024 0:44 Wib