Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 66 orang calon hakim yang terdiri dari 55 calon hakim agung dan 11 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung (MA) menjalani pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Hasil tes ini bersama dengan rekam jejak dan hasil asesmen kepribadian serta kompetensi akan menjadi pertimbangan Komisi Yudisial untuk menentukan lolos tidaknya calon hakim agung ke tahap selanjutnya," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Siti mengatakan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan bertujuan untuk menilai kesehatan rohani dan jasmani peserta. Sehingga, calon hakim yang dihasilkan mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai hakim agung.
Selain rangkaian pemeriksaan kesehatan dan seleksi kepribadian, KY juga akan menelusuri rekam jejak calon hakim agung termasuk menerima masukan dari masyarakat.
Semua hasil tersebut, ujar Siti, akan diklarifikasi yang meliputi informasi atau pendapat dari masyarakat dan analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tahapan ini akan memperkaya data dan informasi terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter calon," kata dia.
Seleksi yang dilakukan oleh KY untuk mencari delapan posisi calon hakim agung yang dibutuhkan MA. Rinciannya satu orang di kamar perdata, empat orang di kamar pidana, satu orang untuk kamar agama dan dua hakim untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Selain calon hakim agung, seleksi tersebut juga untuk mendapatkan tiga orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada lingkungan MA.
Berita Terkait
Jaksa: Mantan Hakim Agung Gazalba gunakan identitas dosen dan KTP orang lain untuk TPPU
Senin, 6 Mei 2024 17:30 Wib
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang perdana sebagai terdakwa
Senin, 6 Mei 2024 10:08 Wib
Dewan Hakim MTQ Sulsel meninggal dunia saat menjadi imam shalat subuh
Minggu, 5 Mei 2024 12:35 Wib
Hakim MK meragukan keabsahan tanda tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum
Selasa, 30 April 2024 18:50 Wib
Mahfud MD: Dissenting opinion PHPU terjadi karena suara hakim tak bisa disatukan
Senin, 22 April 2024 18:27 Wib
KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 15:17 Wib
KPK menjebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:39 Wib
MK: Pengaruh "amicus curiae" terhadap putusan tergantung otoritas hakim konstitusi
Rabu, 17 April 2024 17:35 Wib