Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua politikus Partai Demokrat, yakni Andi Arief dan Jemmy Setiawan, untuk mendalami pertemuan dengan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Kedua politikus tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
"Dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut, antara lain terkait dengan pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM untuk membahas dukungan bagi tersangka AGM, sebagai salah satu kandidat dalam musda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Usai diperiksa, Andi Arief mengaku kasus Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan kegiatan musyawarah daerah (musda) Partai Demokrat.
"Pemeriksaan tadi menguatkan bahwa tidak ada hubungan dengan musda Demokrat ini, memang tidak ada. Karena itu perkara yang sedang diselidiki ini bukan menyoroti soal musda Partai Demokrat. Lebih pada bukan hanya kejadian OTT (operasi tangkap tangan), tetapi sebelum-sebelumnya juga," kata Andi Arief.
Sebelumnya, Senin (11/4), KPK juga telah memeriksa Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur. Saat itu, tim penyidik KPK meminta keterangan Andi Arief perihal dugaan adanya komunikasi dengan Abdul Gafur mengenai konsultasi pencalonannya untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Berita Terkait
MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar kode etik terkait Ketua PA GMNI
Kamis, 28 Maret 2024 14:11 Wib
MKMK gelar sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim
Jumat, 15 Maret 2024 15:01 Wib
TKN Fanta Prabowo-Gibran meminta masyarakat tak mudah terhasut isu negatif
Kamis, 4 Januari 2024 12:34 Wib
Manajemen PT Dirgantara Indonesia mengakui cicil gaji karyawannya
Sabtu, 23 Desember 2023 11:57 Wib
TKN Prabowo-Gibran memastikan konsisten jalankan pembangunan IKN
Senin, 27 November 2023 1:14 Wib
TKN sebut pemengaruh dan pekerja kreatif siap menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Selasa, 14 November 2023 12:56 Wib
MKMK menyatakan Arief Hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama
Selasa, 7 November 2023 18:51 Wib
Presiden Jokowi meninjau panen padi di Indramayu
Jumat, 13 Oktober 2023 13:17 Wib