Kupang (ANTARA News) - Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Timor Tengah Utara, Senin, menduduki gedung DPRD setempat di Kota Kefamenanu, terkait belum tuntasnya pelaksanaan eksekusi yang diterbitkan PTUN Kupang, Kamis (5/7).
Massa Garda mendesak para wakil rakyat sesegera mungkin menindaklanjuti berita acara pengawasan pelaksanaan eksekusi terkait sengketa Pilkada pada 2010 yang dimenangkan oleh pasangan Ferdi Meol-Saijo Dominikus (ESA).
"Aksi ini dilakukan setelah mendapatkan izin dari Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan massa sedang menggelar orasi di depan gedung dewan sambil menunggu DPRD menggelar rapat," kata Ketua Garda Kabupaten Timor Tengah Utara Paulus Modok melalui telepon genggamnya dari Kefamenanu, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Utara, Senin siang.
Rapat dewan, kata dia, harus menghasilkan kesepakatan agenda paripurna khusus penonaktifan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara periode 2010-2015 atas nama Raymundus Sau Fernandes dan Alo Kobes yang dilantik Desember 2010, karena proses hingga penetapannya cacat hukum.
Kecacatan itu, kata Modok, dibuktikan dengan putusan peradilan Tata Usaha Negara mulai tingkat bawah, banding, serta kasasi dari Mahkamah Agung, lalu dikuatkan dengan surat Menteri Sekretaris Negara No R.73/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/4/2012 tanggal 5 April 2012 yang yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara untuk segera mengeksekusi hasil putusan MA.
Bukti hukum itu adalah putusan Mahkamah Agung RI No.119-K/TUN/2011 tanggal 19 Mei 2011, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No.179/B/PT.TUN.SBY tanggal 14 Desember 2010.
Bukti hukum lainnya berupa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang No.14/G/2010/PTUN-KPG, tanggal 6 oktober 2010 yang telah berkuatan hukum tetap sehingga tindakan KPU TTU yang tidak melaksanakan putusan itu merupakan tindakan melanggar hukum.
Meurut Modok, sikap DPRD TTU itu penting dan mendesak, karena KPU selaku pelaksana eksekusi putusan MA itu ternyata mangkir, sehingga DPRD selaku representasi rakyat TTU, harus menyikapi masalah ini dengan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum yang melekat pada tugas sebagai wakil rakyat.
Pada Kamis (5/7), Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Gatot Supriyanto SH.MHum menyatakan secara resmi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU telah melakukan tindakan pelanggaran hukum, karena tidak melaksanakan putusan Mahkama Agung RI No.119 K/TUN/2011 tanggal 19 mei 2011, Putusan PTUN Surabaya dan putusan PTUN Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan Ketua PTUN itu tertuang dalam salinan Berita Acara Pengawasan Pelaksanaan Eksekusi No 119 K/TUN/2011, jo No:179/B/2010/PTUN.SBY,jo.No:14/G/2010/PTUN-KPG.
Dalam salinan putusan ini, Ketua PTUN menyatakan akan mengumumkan di media massa setempat dan melaporkan hasil pengawasan ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan lembaga perwakilan rakyat sesuai ketentuan pasal 116 ayat (6) UU No.51 Tahun 2009.
Sebelumnya hasil Pilkada TTU bermasalah ketika KPU menggugurkan pasangan Ferdi Meol-Saijo Dominikus (ESA) dari pencalonannya sebagai kandidat Bupati TTU periode 2010-2015.
Ferdi Meol kemudian menggugat SK KPU TTU No.18 dan No.19 tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU periode 2010-2015.
Dalam sidang di PTUN Kupang maupun di tingkat banding di PTTUN Surabaya maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Ferdi Meol menang.
Namun, sampai Bupati TTU Raymundus Fernandes dan Wakilnya Aloysius Kobes dilantik pada 21 Desember 2010 oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya, bahkan sampai hari ini, KPU TTU belum melaksanakan putusan tersebut.
Padahal, Mahkamah Agung sudah beberapa kali meminta KPU TTU untuk mematuhi putusan hukum yang dikeluarkan MA terkait penolakan kasasi Ketua KPU TTU terhadap gugatan Ferdi Meol di PTUN Kupang, karena apa yang diputuskan MA sudah melalui prosedur hukum yang tepat dan adil. (T.pso-084/L003)

