Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan korban kekerasan seksual yang terjadi di Yayasan Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, Jawa Timur berhak mengajukan hak restitusi kepada pelaku.
"LPSK sudah melakukan perhitungan atas kerugian yang diderita korban atas tindak pidana yang dideritanya," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diketahui, JE terdakwa sekaligus pemilik Yayasan Sekolah SPI hingga kini masih menghirup udara bebas. Padahal, proses hukum JE sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
LPSK memandang para korban kejahatan JE, yakni SDS (22) dan JH (21) berhak mengajukan hak restitusi kepada pelaku. Selain itu, terdakwa dinilainya juga harus mendapatkan hukuman yang maksimal.
Apalagi, salah satu korban saat kejadian masih berusia anak.
"Pelaku adalah tenaga pendidik atau orang yang diberi posisi sebagai pengasuh. Jadi, pantas diberi pemberatan hukuman," kata Antonius.
Ia menyebutkan restitusi yang diajukan sekitar Rp60 juta. Jumlah itu berdasarkan perhitungan LPSK. Antonius berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut juga mencabut izin sekolah yang bersangkutan, namun tetap menjamin keberlangsungan pendidikan para siswa.
Ia menerangkan kasus kekerasan seksual di Yayasan Sekolah SPI, berlatar belakang relasi kuasa, mengingat pelaku merupakan pemilik yayasan. Modus pelaku melakukan rekrutmen tenaga kerja dengan mencari calon pelamar dari para siswa/siswi sekolah.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan," ujarnya pula.
LPSK mengkhawatirkan pelaku yang hingga kini tak kunjung ditahan menggunakan kekuatannya melakukan serangkaian intimidasi kepada korban.
Dia mengingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dapat dipidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berita Terkait
Mario Dandy masih punya utang sisa restitusi Rp24 miliar
Kamis, 1 Agustus 2024 15:45 Wib
LPSK menyoroti hak korban ajukan restitusi pascaputusan kasasi Sambo dkk
Jumat, 11 Agustus 2023 9:05 Wib
Kuasa hukum korban penganiayaan oleh anak pejabat DJP ajukan restitusi
Kamis, 30 Maret 2023 18:38 Wib
LPSK mengapresiasi Kejari Jeneponto wujudkan restitusi korban pelecehan
Kamis, 16 Februari 2023 6:49 Wib
Sidang tuntutan Doni Salmanan ditunda guna mengakomodasi restitusi korban
Kamis, 27 Oktober 2022 15:00 Wib
LPSK mengusulkan RPP tentang dana bantuan korban kekerasan seksual
Kamis, 22 September 2022 14:36 Wib
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap restitusi pajak Tol Solo-Kertosono
Jumat, 5 Agustus 2022 20:35 Wib
LPSK sambut baik terbitnya Peraturan MA tentang tata cara pemberian restitusi
Jumat, 8 April 2022 12:28 Wib