Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono (BS) menyamarkan beberapa aset dengan menggunakan nama-nama pihak tertentu.
KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada lima saksi yang diperiksa di Mako Brimob Purwokerto pada Jumat (22/7) untuk tersangka Budhi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, dengan dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka BS yang dikondisikan dan disamarkan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Lima saksi itu, yakni mantan Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin, Yudi selaku ajudan Bupati Banjarnegara, Indrareni Gandadinata sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), serta dua pihak swasta Koento Prijatno dan Indra Perdana.
Sementara itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Jumat (22/7), yaitu anggota DPR RI Lasmi Indaryani yang juga anak dari Budhi.
"Tidak hadir karena ada kegiatan dan yang bersangkutan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali," kata Ali.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, atau pasal yang disangkakan.
Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK duga Budhi Sarwono samarkan aset gunakan nama pihak lain
Berita Terkait
Penjabat Gubernur Sulsel sambut Pangkoopsud II
Rabu, 25 Oktober 2023 12:21 Wib
Sekjen Kemenkumham minta jajarannya tingkatkan realisasi anggaran
Jumat, 5 Mei 2023 20:30 Wib
Sekjen Kemkumham : Transformasi pemasyarakatan sesuai hukum modern
Jumat, 28 April 2023 6:37 Wib
Sekjen Kemenkumham : Jauhi Perilaku Hedonisme
Jumat, 10 Maret 2023 21:06 Wib
Sekjen Kemenkumham ajak pegawai bekerja dengan komitmen dan penuh amanah
Jumat, 3 Maret 2023 12:59 Wib
Sekjen Kemenkumham : Balai Harta Peninggalan perlu dimaksimalkan
Kamis, 2 Maret 2023 20:00 Wib
Kemenkumham Sulsel minta jajarannya dukung resolusi Kemenkumhan 2023
Selasa, 31 Januari 2023 21:07 Wib
Kapolrestabes : Tunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku pembunuhan anak di Makassar
Kamis, 12 Januari 2023 21:27 Wib