Makassar (ANTARA News) - Pertambangan biji besi di Pulau Bangka, Sulawesi Utara, mengarah ke krimininalitas lingkungan, karena mengancam kelangsungan biota laut Kabupaten Minahasa Utara.
"Banyak pihak yang menyayangkan pemberian izin pertambangan itu, apalagi ditengarai ada indikasi penggantian RT/RW karena dorongan kegiatan pertambangan," kata Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil dari 38 NGO's di Indonesia Maryati Abdullah di Makassar, Selasa.
Menurut dia, Pulau Bangka yang masuk sebagai kawasan pariwisata, perikanan dan kelautan, kini terancam oleh aktivitas pertambangan biji besi yang notabene mengarah ke kriminalitas lingkungan.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, persoalan pertambangan di Pulau bangka patut mendapat perhatian penuh dari pemerintah, termasuk pemerintah pusat.
Dia mengatakan, pemerintah daerah seharusnya mematuhi penerbitan sertifikat "Clean and Clear" oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hal itu dinilai penting, agar kebijakan pusat dan daerah sinkron dalam menyikapi aktivitas dan pemberian izin pertambangan di lapangan.
Di sisi lain, kejujuran Pemda dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kunci keberhasilan penataan pertambangan yang carut-marut saat ini.
Sementara untuk mendorong kegiatan pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel, lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam "save Bangka Island" terus berupaya dan mendesak pengambil kebijakan untuk mengevaluasi IUP Pulau Bangka. (T.S036/S023)