Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid meminta agar kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah disesuaikan dengan kondisi di setiap sektor agar tidak kontraproduktif.
"Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum. Namun harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini. Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Arsjad tidak menampik tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok dan daya beli masyarakat. Di sisi lain dengan tantangan yang sama, industri dalam negeri juga merasakan dampak yang berbeda-beda.
Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri.
Kebijakan pengupahan tersebut juga perlu bersifat adil, yang tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh. Pasalnya, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.
Sejalan dengan itu kebijakan upah minimum seyogyanya disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasar sesuai dengan kondisi sektoral.
Industri padat karya yang menyerap lebih banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan berbeda karakter dengan industri padat modal yang mengandalkan teknologi dan modal besar.
Sementara itu industri yang berorientasi pada ekspor seperti industri alas kaki dan pakaian jadi berbeda dengan industri yang berorientasi pada impor, seperti makanan dan minuman yang mengandalkan bahan baku sereal, industri plastik, dan perlengkapan elektronik.
"Dalam situasi pelemahan ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan, kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor," katanya.
Arsjad menegaskan keberlangsungan usaha di tengah situasi ekonomi saat ini penting untuk dilindungi agar dapat memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan, mengurangi
pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu pihaknya mengedepankan dialog sosial dan musyawarah untuk mufakat demi mencapai titik tengah antara tenaga kerja dan industri.
Sebelumnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023 mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Kenaikan UMP 2023 yang tak boleh melampaui 10 persen itu memperhatikan pertimbangan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah. Selain itu, ada formulasi penghitungan berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMP yang berlaku per 1 Januari 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kadin minta kenaikan upah disesuaikan dengan kondisi tiap sektor usaha
Berita Terkait
Kejaksaan tahan tiga tersangka dugaan korupsi upah Nakes di Enrekang
Jumat, 19 Januari 2024 16:19 Wib
UMP Sulsel naik menjadi Rp3.434.298 per bulan pada 2024
Selasa, 21 November 2023 16:01 Wib
Kemnaker ingatkan para gubernur untuk segera menetapkan upah minimum
Selasa, 21 November 2023 10:52 Wib
Menaker mewajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 0:04 Wib
Menaker : Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan tahun 2023
Sabtu, 11 November 2023 7:34 Wib
Akademisi : Hasil survei sementara mayoritas gaji dosen Rp2 juta -5 juta perbulan
Selasa, 2 Mei 2023 5:18 Wib
Upah buruh tani di Kabupaten Gowa
Senin, 12 Desember 2022 20:21 Wib
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Kepgub UMP Rp4,9 juta per bulan
Senin, 12 Desember 2022 15:04 Wib