Kendari (ANTARA News) - Agenda rencana kerja (Raker) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2013 menyepakati membagi empat triwulan, yang dipimpin Ketua DPRD Sultra, LM Rusman Emba di Kendari, Senin.
Pembagian empat triwulan kerja anggota DPRD Sultra untuk satu tahun ke depan itu yakni Januari hingga Maret 2013 dibagi 14 kegiatan, triwulan ke-II April-Juni 2013 14 item kegiatan, triwulan ke-III Juli-September sebanyak 17 item kegiatan dan triwulan ke-IV Oktober hingga Desember 2013 sebanyak 11 item kegiatan.
Dalam setiap item kegiatan tersebut di dalamnya telah terjadwal berbagai agenda dewan berupa kegiatan koordinasi antara pimpinan dan anggota dewan dengan mitra kerja pemerintah, bintek dan sejenisnya.
Selain itu juga ada kegiatan untruk memfasilitasi aspirasi masyarakat berupa dengan pendapat publik, pemangku kepentingan atau dengan mitra kerja, rapat badan kerja sama ke luar daerah provinsi, pembahasan rancangan Perda selain APBD, pelaksanaan reses masa sidang pertama tahun 2012-2013 dan lain sebagianya.
"Khusus agenda di bulan Januari hingga Maret 2013, ada kegiatan yang perlu persiapan matang yakni Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2013-2018 yang berlangsung pada 18 Februari 2013," katanya.
Sedangkan agenda kerja dewan pada triwulan ke dua, ketiga dan keempat, sudah terjadwal, meskipun nantinya ada perubahan, itu sudah menjadi teknis yang disesuaikan antara sekretariat dewan dengan agenda-agenda yang berlangsung baik di tingkat fraksi maupun hingga pada pengambilan keputusan.
Sebelumnya Sekretaris Dewan DPRD Sultra, H Iskandar mengatakan, agenda rencana kerja yang merupakan sidang pertama di lingkungan DPRD Provinsi Sultra itu merupakan hal yang terpenting untuk diketahui oleh semua anggota DPRD sebanyak 45 orangf itu.
"Kalaupun sidang hari ini hanya sekedar membahas rencana kerja dewan, bukan berarti sudah disetuji, tetapi masih memerlukan tahapan perbaikan dan keberlanjutan dari semua anggota legislatif," katanya.
Ia menambahkan, jumlah anggota dewan yang hadir sidang pertama ini hanya berjumlah 24 orang.
Berdasarkan ketentuan, jumlah anggota dewan untuk memutuskan suatu aturan sudah memenuhi syarat karena yang hadir di atas 50 persen dari jumlah anggota dewan. (T.A056/I006)
Berita Terkait
IJTI Sulsel menyoroti hasil seleksi KPID di DPRD
Senin, 20 Mei 2024 20:03 Wib
DPRD Sulsel hadirkan Kemenkumham menggodok Ranperda Terumbu Karang
Kamis, 16 Mei 2024 6:01 Wib
KPU Sulsel : Maju Pilkada anggota DPRD aktif wajib mundur
Rabu, 15 Mei 2024 17:18 Wib
Bapemperda DPRD Sulsel mempelajari pengelolaan cadangan pangan Jakarta
Selasa, 14 Mei 2024 14:01 Wib
BK DPRD Sulsel mendalami dugaan suap seleksi KPID-KI
Senin, 6 Mei 2024 20:03 Wib
Pemkab Luwu Timur dan Pansus DPRD finalisasi Ranperda Penyelenggaraan KLA
Senin, 6 Mei 2024 15:39 Wib
DPRD umumkan 7 komisoner KPID Sulsel periode 2024-2027
Senin, 6 Mei 2024 6:04 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib