Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus meminta publik tidak berspekulasi terlebih dahulu terkait revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"Publik jangan berspekulasi lebih dulu terhadap rancangan revisi UU IKN karena hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan perubahan atau tambahan pasal dalam UU tersebut. Jadi ini belum apa-apa, masih sangat prematur untuk di bicarakan," kata Guspardi di Jakarta, Kamis.
Dia mengaku belum mengetahui apa saja usulan pemerintah terhadap revisi UU IKN. Menurut dia, RUU IKN memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
"Jadi pembahasannya belum dilakukan karena RUU IKN paling cepat dibahas tahun depan. Karena RUU Ini merupakan inisiatif dari pemerintah, DPR tentu menunggu Surat Presiden (Surpres) turun dulu," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah Surpres diterima pimpinan DPR, lalu akan dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diberikan pada Badan Leguslasi (Baleg) DPR agar ditindaklanjuti.
Guspardi belum bisa memastikan tentang mekanisme pembahasan revisi UU IKN, misalnya apakah akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) atau cukup dibahas Baleg DPR saja.
"Semuanya tergantung hasil pembahasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Apakah cukup di Baleg saja atau dikembalikan, diserahkan dalam pembahasannya ke Pansus," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan UU IKN untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden. Yaitu rencana perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/11).
Yasonna menjelaskan sesuai arahan Presiden bahwa perubahan UU IKN ditujukan untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN.
Dia mengatakan materi perubahan UU IKN untuk penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.
Baleg DPR RI akhirnya menyetujui revisi UU IKN dan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR minta publik tidak berspekulasi terkait revisi UU IKN
Berita Terkait
Anggota DPR: Penggunaan hak angket untuk kecurangan pemilu tidak tepat
Kamis, 22 Februari 2024 11:02 Wib
Anggota DPR mengapresiasi MA terbitkan SEMA larangan perkawinan beda agama
Kamis, 20 Juli 2023 17:59 Wib
Anggota Komisi II DPR minta pemerintah mengevaluasi seleksi PPPK Teknis
Kamis, 4 Mei 2023 11:19 Wib
Anggota DPR RI mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta batalkan penundaan pemilu
Rabu, 12 April 2023 12:21 Wib
Anggota DPR RI meminta KPU tindaklanjuti temuan coklit oleh Bawaslu
Senin, 3 April 2023 12:55 Wib
Anggota Komisi II DPR mendukung inovasi KTP digital
Selasa, 28 Februari 2023 14:25 Wib
Anggota DPR menemukan dugaan diskriminasi proses pendataan non-ASN
Kamis, 24 November 2022 13:18 Wib
Rapat Paripurna DPR RI sahkan RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang
Kamis, 17 November 2022 13:18 Wib