Makassar (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan meminta masyarakat tetap aktif dan semangat mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) meski aturan PPKM telah dicabut, demi melindungi diri dan keluarga.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Sulsel Ardadi di Makassar, Rabu, mengatakan vaksinasi booster juga sampai saat ini tetap menjadi syarat pengguna jasa penerbangan.
"Jadi vaksinasi booster terus kita dorong meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.Ini juga sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022," ujarnya.
Dalam Inmendagri 2022 tersebut, Gubernur dan Bupati Walikota diinstruksikan mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dasar dan booster secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.
Mendagri menginstruksikan kepala daerah dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi.
Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
Ardadi menjelaskan, pihaknya terus mendorong penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker ditempat atau ruang sempit sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Termasuk masyarakat yang bergejala mengalami penyakit pernafasan seperti pilek dan batuk, tetap juga kita dorong menggunakan masker," ujarnya.