Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengevaluasi 24 instansi pemerintah di tahun 2022 dengan mengukur tingkat kepatuhan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) ASN lewat Instrumen Maturitas NKK (IM-NKK).
"Dari hasil pengukuran pada 24 instansi pemerintah, KASN akan menyampaikan rekomendasi perbaikan dalam penerapan kode etik dan kode perilaku kepada masing-masing instansi pemerintah," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sambutannya pada Pengumuman Hasil Pengukuran Tingkat Penerapan NKK secara daring, seperti dipantau di Jakarta, Kamis.
Agus menjelaskan pengukuran tingkat kepatuhan tersebut bertujuan untuk mendukung implementasi nilai-nilai inti (core values) ASN BerAKHLAK sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Dari hasil dari pengukuran tersebut, dia menyebutkan sebanyak 15 instansi pemerintah yang mendapat kategori "Patuh" ialah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Selanjutnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perindustrian, Ombudsman RI, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, sembilan instansi pemerintah yang mendapat kategori "Cukup Patuh" yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Mataram, dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Agus menjelaskan pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK itu dirancang untuk mendorong aktivasi pelaksanaan NKK oleh instansi pemerintah guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta melindungi ASN.
Dia menyebutkan empat kriteria pengukuran IM-NKK, yaitu penetapan kebijakan NKK, penerapan NKK, penegakan NKK, dan kesinambungan sistem atas pelaksanaan NKK.
"Diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan NKK secara komprehensif," jelasnya.
Dalam acara tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku merupakan pedoman ASN dalam bertindak untuk menentukan mana yang patut dan mana yang tidak patut dilakukan. Basuki juga mengapresiasi KASN atas pengukuran tingkat kepatuhan NKK itu.
Sebelumnya, berdasarkan data KASN pada Desember 2022, tercatat 97 instansi pemerintah belum memiliki peraturan NKK, sementara 604 lainnya telah memiliki peraturan tersebut. Pada 2020 hingga 2022, terdapat 1.840 pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang ditangani KASN.
Di tengah maraknya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN tersebut, KASN mengembangkan metode evaluasi dengan melakukan pengukuran tingkat kepatuhan NKK ASN melalui IM-NKK.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KASN ukur tingkat kepatuhan ASN di 24 instansi pemerintah
Berita Terkait
Pemkot Makassar raih predikat zona hijau terkait kepatuhan pelayanan publik
Kamis, 25 Januari 2024 21:11 Wib
Ombudsman Sulsel lakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan di Luwu Timur
Jumat, 25 Agustus 2023 6:02 Wib
KSP berharap kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak terus terjaga
Jumat, 17 Maret 2023 10:13 Wib
Kemenkeu: Kepatuhan SPT lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra 28,1 persen
Jumat, 24 Februari 2023 21:10 Wib
Penyiidk KPK memeriksa Direktur Kepatuhan BSI sebagai saksi kasus suap di MA
Senin, 20 Februari 2023 16:14 Wib
Pemkab Majene raih predikat zona hijau penilaian kepatuhan pelayanan publik
Kamis, 26 Januari 2023 6:22 Wib
Pemkot Makassar mengapresiasi kepatuhan wajib pajak
Jumat, 9 Desember 2022 12:55 Wib
Kemendagri susun indikator kepatuhan dalam penyusunan produk hukum daerah
Selasa, 21 Juni 2022 14:14 Wib