Makassar (ANTARA Sulsel) - Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali kedatangan tamu anggota DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN).
Bertempat di Gedung IPTEKS Unhas, Makassar, Rabu, dengar pendapat yang berlangsung selama hampir dua jam dihadiri sejumlah anggota DPR RI dari berbagai fraksi didampingi Rektor Unhas, Prof Dr dr Idrus A. Paturusi.
UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara pada pasal 8 ayat (1) menyebutkan komponen cadangan adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya alam buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan.
Adanya ancaman eksternal yang menghampiri Indonesia pascalepasnya Sipadan dan Ligitan, ditambah lagi dengan sengketa Ambalat, mendorong pembuat undang-undang di negara ini merasa perlu untuk membuat RUU KCPN guna mempertahankan kedaulatan NKRI.
Kunjungan Anggota DPR RI ke Unhas mengharapkan mendapat masukan untuk penyempurnaan dari naskah RUU ini, tampak hadir dalam kesempatan itu, Prof Dr Anwar Arifin, Efendi Choiri, Patrialis Akbar, Adi Gunanjar, Bagus Suryana, Guntur Sasono, Yunus Yosfiah, Markus Silano, SP. Indrawati dan Ali Muchtar Ngabalin yang dijadwalkan hadir tidak tampak dalam rombongan karena tertahan di studio Metro TV.
Diakui dalam acara itu, peralatan militer yang dimiliki Indonesia sangat jauh tertinggal dibanding negara lain, Singapura misalnya dengan perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk yang lebih kecil dari Indonesia memiliki persenjataan militer yang jauh lebih canggih sehingga jika berkonfrontasi (misalnya, namun tentunya hal ini tidak diinginkan terjadi) maka hanya dalam satu kali knop negara kita akan hancur, hal ini dikemukakan Rektor Unhas saat menyampaikan pandangannya mengenai RUU KCPN.
Dengar pendapat ini melibatkan beberapa akademisi dari berbagai kampus di Makassar, Arqam Azikin, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, menanyakan keefektifan RUU KCPN, dan mengusulkan agar dibuat satu payung hukum yang membawahi seluruh komponen yang terdapat dalam UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam UU ini, komponen pertahan negara dibagi dalam tiga bagian, komponen utama adalah TNI, komponen cadangan adalah latsarmil (kombatan), dan komponen pendukung adalah masyarakat (non kombatan).
Lain halnya dengan Indar Arifin, dosen Fisip Unhas, menyorot pasal 8 ayat (1) RUU KCPN yang mencantumkan PNS yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi komponen cadangan dan pada pasal lainnya dicantumkan hukum pidana sekurang-kurangnya satu tahun jika lalai dalam menjalankan kewajiban.
(T.PSO-099/F003)

