Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menetapkan pita frekuensi radio hasil penataan ulang atau refarming pada pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Hasil Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2023.
"Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023, penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler, yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk telah dalam kondisi berdampingan (contiguous),” kata Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023, pita frekuensi radio pada rentang 1920-1925 MHz berpasangan dengan 2110-2115 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1925-1930 Mhz berpasangan dengan 2115-2120 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1930-1935 MHz berpasangan dengan 2120-2130 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1935-1940 MHz berpasangan dengan 2125-2130 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1940-1945 MHz berpasangan dengan 2130-2135 MHz ditetapkan untuk PT Indosat Tbk.
Kemudian, pita frekuensi radio pada rentang 1945-1950 MHz berpasangan dengan 2135-2140 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1950-1955 berpasangan dengan 2140-2145 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1955-1960 berpasangan dengan 2145-2150 ditetapkan untuk PT XL Axiata Tbk.
Lalu pita frekuensi radio pada rentang 1960-1965 MHz berpasangan dengan 2150-2155 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1965-1970 MHz berpasangan dengan 2155-2160 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1970-1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz ditetapkan untuk PT Telekomunikasi Selular.
Denny berharap penetapan pita frekuensi radio yang telah berdampingan tersebut diharapkan dapat menambah fleksibilitas operator seluler dalam mengimplementasikan teknologi seluler terutama 4G dan 5G pada jaringannya.
"Pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan seluler kepada masyarakat luas khususnya internet yang lebih cepat," kata Denny.
Berita Terkait
Kemenkeu menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk 2024
Sabtu, 16 Desember 2023 11:28 Wib
Thailand kembali diintai masalah krisis politik
Kamis, 13 Juli 2023 7:45 Wib
Delapan partai koalisi Thailand sepakat membentuk pemerintahan
Selasa, 23 Mei 2023 14:48 Wib
Aksi 1 juta pita hitam digelar untuk beri simpati kepada timnas U-20 Indonesia
Jumat, 31 Maret 2023 20:49 Wib
Pemain timnas Indonesia U-20 kompak kenakan pita hitam
Jumat, 31 Maret 2023 1:09 Wib
Piala Dunia Amputasi 2022 heningkan cipta untuk korban tragedi Kanjuruhan
Senin, 3 Oktober 2022 4:11 Wib
Ketua Komisi V DPR RI menepis pernyataan AHY terkait pembangunan era Jokowi
Senin, 19 September 2022 16:45 Wib
Kominfo: Indonesia buka peluang investasi teknologi pita lebar
Sabtu, 25 Desember 2021 12:45 Wib