Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung upaya Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) yang tengah menggencarkan inovasi kartu tanda penduduk (KTP) digital atau identitas kependudukan digital (IKD).
"Digitalisasi KTP sebagai kartu identitas digital bagi penduduk merupakan bagian dari langkah inovatif Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil dan perlu didukung untuk perbaikan dan penyempurnaan identitas penduduk," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Guspardi menilai IKD yang bisa digunakan pada perangkat ponsel merupakan sesuatu yang bagus karena menyelaraskan dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Namun, ia menyebut migrasi ke KTP digital harus dilakukan secara paralel dan bertahap lantaran KTP digital tidak serta-merta menggantikan keberadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
"Pemerintah tak akan meniadakan layanan konvensional karena belum seluruh wilayah di Indonesia terkoneksi dengan jaringan internet," ujarnya.
Dia menyarankan Ditjen Dukcapil Kemendagri agar melakukan inovasi terhadap fungsi KTP digital yang dapat difungsikan pula untuk berbagai macam keperluan, seperti beberapa negara di luar negeri.
"KTP digital disamping sebagai identitas penduduk dapat difungsikan sebagai SIM, tersinkronisasi dengan dokumen perjalanan (paspor), dokumen perpajakan, bisa digunakan untuk transaksi perbankan, dan keperluan lainnya," tuturnya.
Menurut dia, KTP digital mestinya dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah dan mempunyai fungsi yang beragam sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.
"Jika hanya mengubah KTP fisik ke digital tanpa disertai inovasi dengan pengembangan fungsinya, itu ibaratnya seperti bekerja setengah-setengah," imbuhnya.
Guspardi mengingatkan pentingnya mencermati dan meneliti keamanan data KTP digital. Ia menilai mitigasi risiko keamanan data penduduk yang terekam dalam KTP digital penting diperhatikan guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pengalaman penggunaan aplikasi Peduli Lindungi saat pandemi COVID-19 dan maraknya pencurian data lembaga pemerintah yang diretas oleh 'hacker' harus menjadi pelajaran berharga dan perhatian serius pemerintah," katanya.
Dia meminta Kemendagri perlu bersinergi dan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) maupun lembaga terkait lainnya untuk memproteksi dan memitigasi risiko keamanan data penduduk.
"Kemudian penting dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat secara masif berkoordinasi dengan pemda di diseluruh Indonesia," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Selain itu, lanjut dia, lembaga swasta perlu diberikan edukasi pengamanan data KTP digital, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, operator selular, penyedia jasa perdagangan online (e-commerce), dan lembaga pemerintah lainnya.
"Perlindungan dan keamanan maksimal data pribadi masyarakat merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi, di samping perlunya peningkatan fungsi KTP digital yang lebih inovatif dengan beragam fungsi (multifungsi) sehingga lebih mempermudah masyarakat dalam berbagai keperluan," kata Guspardi.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota Komisi II DPR dukung inovasi KTP digital
Berita Terkait
Sebanyak 782 peserta mengikuti SKB CPNS Kejaksaan di Makassar
Selasa, 3 Desember 2024 20:36 Wib
Ketua DPR: Keberadaan Tim Pengawas Intelijen DPR membantu tugas anggota dewan
Selasa, 3 Desember 2024 19:54 Wib
KPK: Penangkapan PJ Walikota Pekanbaru diduga terkait pengadaan barang fiktif
Selasa, 3 Desember 2024 13:13 Wib
Ombudsman: Perlu payung hukum lebih tinggi atur pupuk subsidi
Selasa, 3 Desember 2024 10:39 Wib
MKD mengklarifikasi Anggota Komisi I DPR soal pernyataan singgung Polri
Senin, 2 Desember 2024 20:41 Wib
Dirut ANTARA usulkan ke DPR agar koresponden luar negeri diperkuat lagi
Senin, 2 Desember 2024 16:10 Wib
Anggota DPR: Polri di bawah Kemendagri merupakan kemunduran
Minggu, 1 Desember 2024 17:48 Wib
KPU RI : Pilkada lanjutan digelar pada September 2025 jika paslon tunggal kalah
Minggu, 1 Desember 2024 12:54 Wib