Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program asimilasi rumah atau pembauran ke masyarakat bagi nara pidana (napi).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto, di Mamuju, Kamis mengatakan kegiatan evaluasi asimilasi rumah bagi napi ini melibatkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar.
Ia mengatakan evaluasi dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi atas pelaksanaan pelaksanaan asimilasi rumah yang dilaksanakan di berbagai rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulbar.
"Asimilasi rumah bagi napi, dilakukan saat menghadapi awal merebaknya COVID-19, asimilasi rumah bagi warga binaan menjadi program solusi atas permasalahan yang diakibatkan virus yang berbahaya tersebut," katanya.
Ia mengatakan evaluasi asimilasi rumah juga dilakukan untuk melakukan penyesuaian dan mengukur keberhasilan dalam pelaksanaan program asimilasi rumah.
Ia menyampaikan program asimilasi rumah adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.
"Asimilasi untuk narapidana bisa dilakukan di dalam maupun di luar lapas rutan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai peraturan menteri hukum dan ham," katanya.
Ia menjelaskan asimilasi di rumah tidak serta merta diberikan kepada semua narapidana yang ada di lapas dan rutan, tetapi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Syarat tersebut kata dia diantaranya telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani seperdua masa tahanan.
"Pelaksanaan asimilasi di rumah tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya, karena telah memiliki wajib lapor satu kali dalam seminggu," katanya
Kemudian, narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang mendapatkan vonis di atas lima tahun tidak dapat diajukan program asimilasi rumah.
Asimilasi rumah juga tidak diberikan untuk narapidana yang menjalani kasus korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat, dan keamanan negara.
Berita Terkait
DPRD Wajo konsultasi soal pelayanan RS ke RS Fatmawati Jakarta
Jumat, 22 Maret 2024 20:58 Wib
Sepekan Ramadhan, 12 unit rumah terbakar dan satu orang tewas di Makassar
Rabu, 20 Maret 2024 21:22 Wib
Provinsi Sulsel menjadi tuan rumah PTQ RRI 2025
Selasa, 19 Maret 2024 19:45 Wib
Ditinggal salat tarawih satu rumah hangus terbakar di Rappocini Makassar
Minggu, 17 Maret 2024 2:01 Wib
PLN bantu menyalakan sambungan listrik 219 rumah di Sulselbar
Kamis, 14 Maret 2024 20:12 Wib
KPK periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai saksi
Kamis, 14 Maret 2024 11:52 Wib
Baznas dan Pemkab Maros mendorong UMKM naik kelas
Rabu, 13 Maret 2024 2:06 Wib
Rutan Makassar sediakan wartelsuspas cegah penggunaan ponsel
Sabtu, 9 Maret 2024 11:18 Wib