Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk mengakomodasi setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk shalat Idul Fitri.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodasi permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Yaqut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Imbauan tersebut disampaikan Menag Yaqut menyusul adanya kabar yang berkembang terkait permohonan izin yang diajukan takmir Masjid Al Hikmah, Podosugih, Pekalongan, Jawa Tengah, kepada Pemerintah Kota Pekalongan.
Takmir masjid bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk shalat Idul Fitri 1444 Hijriah pada Jumat, 21 April 2023.
Dalam penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi berpotensi terjadi perbedaan antara ketetapan pemerintah dan Muhammadiyah.
Muhammadiyah sudah memutuskan Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4). Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal setelah menggelar sidang isbat pada 20 April 2023.
Jika terjadi perbedaan, Yaqut meminta masyarakat untuk saling menghormati. Perbedaan hendaknya direspons dan disikapi dengan bijak.
"Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan," kata dia.
Menag Yaqut juga meminta seluruh pemimpin daerah agar dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Idul Fitri, meskipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah.
Menurut dia, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
"Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Takmir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 21 April 2023. Dengan demikian, masyarakat yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi," kata dia.
Menag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari.
"Hal itu sebagai wujud gerakan moderasi beragama yang dicanangkan Pemerintah Indonesia," kata Yaqut.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menag imbau pemda akomodasi permohonan izin fasum untuk giat keagamaan
Berita Terkait
PLN UID Sulselrabar sembelih 74 ekor hewan kurban
Jumat, 21 Juni 2024 10:51 Wib
Danny Pomanto temui Ketua Gerindra Sulsel bahas Pilgub 2024
Selasa, 18 Juni 2024 23:34 Wib
Warga pulau di Kota Makassar sembelih 20 ekor hewan kurban
Selasa, 18 Juni 2024 20:23 Wib
Warga nonmuslim dapat pembagian daging kurban di Tana Toraja
Selasa, 18 Juni 2024 19:51 Wib
Polda Sulsel sembelih sebanyak 891 hewan kurban pada Idul Adha
Senin, 17 Juni 2024 22:14 Wib
Korem 142 Tatag Mamuju sembelih tujuh ekor sapi pada Idul Adha
Senin, 17 Juni 2024 21:54 Wib
Ribuan Muslimin Shalat Idul Adha di Unismuh Makassar
Senin, 17 Juni 2024 15:17 Wib
Telkomsel berbagi manfaat kepada 43.000 warga yang membutuhkan pada momentum Idul Adha
Senin, 17 Juni 2024 15:07 Wib