
Pemprov Sulbar meraih opini WTP kesembilan kalinya

Auditor Utama Keuangan Negara Wilayah VI La Ode Nursiadi (kedua kiri) menyerahkan hasil BPK atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Sulbar tahun 2022 kepada Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh (kedua kanan) pada sidang paripurna DPRD Sulbar, di Mamuju, Senin (22/5/2023). ANTARA/HO-Diskominfo Sulbar.
Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke sembilan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Sulbar tahun 2022
Penghargaan opini WTP itu disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara Wilayah VI La Ode Nursiadi, pada sidang paripurna DPRD Provinsi Sulbar terkait penyerahan hasil BPK RI atas LKPD Pemprov Sulbar tahun 2022, di Mamuju, Senin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Sulbar tahun 2022, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Kami sampaikan selamat atas pencapaian WTP ke sembilan kalinya," kata Nursiadi.
Ia menyampaikan LKPD merupakan wujud pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD, untuk tujuan kesesuaian dengan standar akuntansi, kepatutan terhadap perundang-undangan, efektivitas pengendalian intern (SPI).
Nursiadi mengapresiasi capaian yang telah diraih Pemprov Sulbar tersebut, namun beberapa catatan yang perlu diperhatikan, seperti masih lemahnya pengendalian sistem internal serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan rasa syukur atas capaian yang telah ditorehkan pemerintah provinsi.
"Terima kasih atas kerja keras selama tahun 2022. Kolaborasi yang baik antara jajaran pemerintah provinsi dan DPRD, yang menghasilkan opini WTP untuk ke sembilan kalinya," kata Zudan.
Zuldan juga menyampaikan terima kasih kepada instansi vertikal selama 2022, telah berkolaborasi dengan kerja sama yang baik.
Ia juga menyampaikan bahwa selama dua minggu ini berkomunikasi dengan penjabat gubernur terdahulu dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendahulu yang telah meletakkan pondasi landasan yang sangat baik.
"Sebagai entitas pelaporan, Pemerintah Provinsi Sulbar terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Zudan.
Ia menyatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah penyelesaian dan penyempurnaan serta menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar bersama tim untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, tanpa harus menunggu selama 60 hari kerja, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian.
Penghargaan opini WTP itu disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara Wilayah VI La Ode Nursiadi, pada sidang paripurna DPRD Provinsi Sulbar terkait penyerahan hasil BPK RI atas LKPD Pemprov Sulbar tahun 2022, di Mamuju, Senin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Sulbar tahun 2022, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Kami sampaikan selamat atas pencapaian WTP ke sembilan kalinya," kata Nursiadi.
Ia menyampaikan LKPD merupakan wujud pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD, untuk tujuan kesesuaian dengan standar akuntansi, kepatutan terhadap perundang-undangan, efektivitas pengendalian intern (SPI).
Nursiadi mengapresiasi capaian yang telah diraih Pemprov Sulbar tersebut, namun beberapa catatan yang perlu diperhatikan, seperti masih lemahnya pengendalian sistem internal serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan rasa syukur atas capaian yang telah ditorehkan pemerintah provinsi.
"Terima kasih atas kerja keras selama tahun 2022. Kolaborasi yang baik antara jajaran pemerintah provinsi dan DPRD, yang menghasilkan opini WTP untuk ke sembilan kalinya," kata Zudan.
Zuldan juga menyampaikan terima kasih kepada instansi vertikal selama 2022, telah berkolaborasi dengan kerja sama yang baik.
Ia juga menyampaikan bahwa selama dua minggu ini berkomunikasi dengan penjabat gubernur terdahulu dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendahulu yang telah meletakkan pondasi landasan yang sangat baik.
"Sebagai entitas pelaporan, Pemerintah Provinsi Sulbar terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Zudan.
Ia menyatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah penyelesaian dan penyempurnaan serta menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar bersama tim untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, tanpa harus menunggu selama 60 hari kerja, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian.