Jakarta (ANTARA) - KPK menyita dokumen jual beli lahan dan barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat (14/7), antara lain di Kantor PTPN XI di Surabaya, perusahaan gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya di Kota Surabaya dan Malang.
"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Ali.
Barang bukti tersebut selanjutnya disita penyidik dan dianalisis untuk disertakan guna melengkapi berkas perkara
Ali mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Pada kesempatan terpisah, PTPN Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (16/7).
Menurut Arifin, hal itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan. Arifin menyatakan hal itu terkait penggeledahan kantor PTPN IX oleh KPK, Jumat (14/7).
"Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi," katanya.
Dia menjelaskan PTPN Group telah melakukan beberapa langkah strategis, yaitu internalisasi core value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar-instansi termasuk KPK.
"Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun. Maka, PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku," ujar Arifin.
PTPN akan kooperatif dan membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sulsel berharap lahan PTPN bisa ditanam pisang cavendish
Jumat, 2 Februari 2024 19:00 Wib
PTPN XIV dukung program Pemprov Sulsel menjaga ketahanan pangan
Senin, 4 Desember 2023 14:42 Wib
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III membentuk subholding sawit
Minggu, 3 Desember 2023 12:40 Wib
Pemprov Sulsel MoU PTPN XIV kerja sama budi daya pisang
Jumat, 10 November 2023 7:51 Wib
Gubernur Sulsel produktifkan 'lahan tidur" milik PTPN XIV
Senin, 25 September 2023 12:54 Wib
KPK memanggil Komisaris PTPN XI Dedy Mawardi
Jumat, 21 Juli 2023 14:29 Wib
KPK menemukan indikasi dugaan 'deal' dalam jual beli tanah di PTPN XI
Kamis, 20 Juli 2023 17:49 Wib
KPK mencegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di PTPN XI
Selasa, 18 Juli 2023 19:57 Wib