Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Jasa Kelautan Direktorat Pengelolaan Ruang Laut di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan gandeng Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, gelar diskusi publik dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut.
Hadir sebagai narasumber yakni Direktur Jasa Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Dr Miftahul Huda,Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr Effin Martiana, dan Prof Dr Muhammad Thaha yang seorang Akademisi Fakultas Teknik Unhas.
Wakil Dekan Bidang Riset, Kemitraan dan Inovasi Fakultas Teknik Unhas, melalui keterangannya di Makassar, Jumat, menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan sosialisasi tentang peraturan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat tiga materi yang disampaikan yakni sosialisasi PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut dan rancangan peraturan pelaksanaannya.
Baca juga: Luhut Pandjaitan : Ekspor pasir laut belum dilakukan
Baca juga: Menteri ESDM menjelaskan aturan jika ditemukan mineral dalam pasir laut
Kemudian materi rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi di laut oleh dan proses sedimentasi dan dampaknya terhadap karakteristik laut/pantai .
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi menegaskan, salah satu amanah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah untuk mengendalikan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut.
Dirinya kembali menegaskan, melalui aturan yang diteken pada 15 Mei 2023 itu, titik pengambilan pasir hasil sedimentasi laut dilakukan tidak sembarangan dengan melewati proses penilaian oleh tim kajian.
“Titik sedimentasi pun tidak sembarangan melainkan seusai hasil (penilaian) tim kajian dari lintas kementerian/lembaga terkait, pakar oseanografi dan sedimentasi dari perguruan tinggi terkemuka, juga pemerintah daerah (pemda) setempat,” ujarnya.