Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melayani masyarakat yang ingin mencetak sertifikat Apostille.
"Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen melalui pencocokan dengan specimen," kata Plt Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel Jean Henry Patu dalam keterangan di Makassar, Sabtu (22/7).
Menurut dia, tarif Apostille sebesar 150.000 per dokumen dengan waktu penyelesaian permohonan 2-3 hari kerja.
Adapun syaratnya sangat mudah yaitu dengan menyertakan KTP, Dokumen yang akan di apostille dan surat kuasa apabila diwakilkan.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel : Layanan Apostille penting bagi masyarakat
Baca juga: Kemenkumham Sulsel dorong penyebarluasan informasi layanan Apostille

“Bagi masyarakat Sulsel yang ingin mencetak sertifikat Apostille dapat langsung mendatangi Kanwil Kemenkumham Sulsel di Jalan Sultan Alauddin No.102 Makassar," ujarnya usai menerima arahan dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
Apostille merupakan salah satu upaya Kemenkumham untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam hal legalisasi berbagai dokumen publik dan dapat langsung digunakan di negara-negara Konvensi Apostille.
Tujuan dari sertifikasi Apostille adalah untuk menghapus legalisasi tradisional yang diganti dengan penerbitan sertifikat tunggal, di mana Kemenkumham merupakan salah satu pihak yang berwenang (Competent Authority) dalam melakukan autentifikasi surat di negara Indonesia.
Dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.(*/Inf)

