Jakarta (ANTARA) - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin meminta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi untuk mengawasi empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang izin operasionalnya dibekukan sementara.
"Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan," ujar Nur Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Kemenag membekukan PPIU yang gagal memberangkatkan jamaah umrah yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.
PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan Amana Berkah Mandiri, dibekukan izin operasionalnya selama satu tahun. Sementara PT Arafah Medina Jaya selama enam bulan.
Selama menjalani sanksi administratif tersebut,, keempat PPIU tidak boleh menerima pendaftaran dan tidak boleh memberangkatkan jamaah umrah.
Selain itu PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jamaah umrah serta mengembalikan biaya bagi mereka yang membatalkan keberangkatannya.
Nur mengingatkan PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usaha mereka, patuh terhadap regulasi, dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah umrah.
"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," kata dia.
Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon peserta umrah agar terhindar dari penipuan.
"Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umrah," katanya.
Berita Terkait
Karang Taruna Makassar diskusikan netralitas penyelenggara Pilkada serentak
Kamis, 21 November 2024 6:10 Wib
Dinkes Makassar raih penghargaan penyelenggara kesehatan haji terbaik di Sulsel
Jumat, 15 November 2024 20:55 Wib
KPK mengingatkan Raffi Ahmad wajib lapor LHKPN
Kamis, 14 November 2024 12:39 Wib
DKPP mengumpulkan 622 penyelenggara pemilu jelang Pilkada Serentak 2024
Selasa, 5 November 2024 13:03 Wib
Kepala BPJPH menegaskan produk halal yang beredar wajib bersertifikat
Jumat, 1 November 2024 15:25 Wib
DKPP menerima 565 aduan dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu
Jumat, 25 Oktober 2024 19:48 Wib
PT Jasa Armada Indonesia meraih juara 2 ARA 2023
Jumat, 11 Oktober 2024 2:34 Wib
Tiga Komisioner KPU Palopo dilaporkan ke DKPP diduga melanggar kode etik
Jumat, 4 Oktober 2024 12:49 Wib