Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di antara kedua lembaga tersebut.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani secara langsung oleh Ketua KY Amzulian Rifai dan Ketua KPK Firli Bahuri di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis.
Nota kesepahaman itu adalah perpanjangan kerja sama antara KY dan KPK. KY menilai kerja sama sebelumnya yang telah berjalan sejak 13 Juli 2018–13 Juli 2023 menunjukkan hasil baik
"Maka KY berinisiasi mengajukan perpanjangan kerja sama untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas KY dan KPK," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY Arie Sudihar.
Nota kesepahaman tersebut memiliki jangka waktu lima tahun yang terhitung efektif sejak tanggal penandatanganan. Artinya, nota kesepahaman itu berlaku hingga 24 Agustus 2028.
"Setelah melakukan koordinasi dan pembahasan secara bersama-sama, telah disepakati naskah nota kesepahaman antara KPK dan KY tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," jelas Arie.
Tujuan dari penadatanganan nota kesepahaman tersebut adalah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi antara KY dan KPK, dalam upaya menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, ∂an perilaku hakim sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
"Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Terdapat tujuh ruang lingkup nota kesepahaman yang ditandatangani ketua KY dan ketua KPK tersebut, yakni pertukaran informasi dan/atau data; pencegahan tindak pidana korupsi; serta pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi.
Kemudian, kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli; penanganan pengaduan masyarakat; serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
Sekjen KY berharap perpanjangan kerja sama KY dan KPK dapat menguatkan sinergi, terutama terkait integrasi data rekam jejak hakim yang terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dan dapat mendorong implementasi pada ruang lingkupnya untuk mencapai tujuan bersama," ujar Arie.
Baca juga: KPK memperpanjang penahanan tersangka penyuap Kabasarnas
Berita Terkait
Presiden Jokowi kaji nama-nama calon anggota pansel KPK
Kamis, 9 Mei 2024 10:44 Wib
Pemprov Sulbar berkomitmen melakukan percepatan pencegahan korupsi
Selasa, 7 Mei 2024 21:12 Wib
KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Selasa, 7 Mei 2024 18:11 Wib
Jaksa KPK membuka peluang menghadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Selasa, 7 Mei 2024 11:36 Wib
KPK: Gratifikasi-TPPU mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto mencapai Rp37,7 miliar
Senin, 6 Mei 2024 19:09 Wib
Jaksa: Mantan Hakim Agung Gazalba gunakan identitas dosen dan KTP orang lain untuk TPPU
Senin, 6 Mei 2024 17:30 Wib
KPK menghadirkan empat saksi dari Kementan dalam sidang SYL
Senin, 6 Mei 2024 11:51 Wib
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang perdana sebagai terdakwa
Senin, 6 Mei 2024 10:08 Wib