Luwu Timur terima penghargaan ProKlim dari Kementerian LHK
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Provinsi Sulawesi Selatan menerima penghargaan pembinaan Program Kampung Iklim (ProKlim) Tahun 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Wakil Bupati Luwu Timur Mochammad Akbar A. Leluasa menerima penghargaan tersebut dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam acara yang berlangsung di Auditorium DR. Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Selasa.
Mochammad Akbar Leluasa bersyukur Luwu Timur menjadi satu-satunya daerah di Luwu Raya yang mendapatkan penghargaan ProKlim Tahun 2023.
"Kita berharap ke depannya lebih banyak lagi lokasi-lokasi baru yang dapat dilakukan pembinaan di Kabupaten Luwu Timur," katanya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mendapat penghargaan dari pemerintah karena dinilai berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembinaan ProKlim, yang antara lain ditujukan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penguatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
Menurut peraturan, ProKlim dapat dilaksanakan di wilayah administratif paling rendah setingkat rukun warga atau dusun hingga kelurahan atau desa.
Wakil Bupati Luwu Timur Mochammad Akbar A. Leluasa menerima penghargaan tersebut dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam acara yang berlangsung di Auditorium DR. Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Selasa.
Mochammad Akbar Leluasa bersyukur Luwu Timur menjadi satu-satunya daerah di Luwu Raya yang mendapatkan penghargaan ProKlim Tahun 2023.
"Kita berharap ke depannya lebih banyak lagi lokasi-lokasi baru yang dapat dilakukan pembinaan di Kabupaten Luwu Timur," katanya.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mendapat penghargaan dari pemerintah karena dinilai berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembinaan ProKlim, yang antara lain ditujukan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penguatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
Menurut peraturan, ProKlim dapat dilaksanakan di wilayah administratif paling rendah setingkat rukun warga atau dusun hingga kelurahan atau desa.