Makassar (ANTARA) - Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah Kabupaten Luwu Utara siap mendistribusikan 3.200 bidang tanah ke 17 desa di tujuh kecamatan pada tahap dua 2023.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani di Lutra, Jumat, mengatakan pada tahap kedua redistribusi tanah itu akan menyasar 2.315 kepala keluarga (KK) sebagai penerima.
"Ini adalah program pemerintah pusat dan tahap satu sudah terdistribusi 1.800 bidang tanah dan di tahap dua ini berlanjut dengan 3.200 bidang tanah," ujarnya.
Indah menjelaskan program redistribusi tanah ini merupakan program strategis nasional, target pemerintah yakni sekira 3 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan.
Adapun untuk Kabupaten Luwu Utara itu ditargetkan 5.000 bidang tanah terdistribusi ke masyarakat. Bupati menuturkan bahwa tujuan sidang PPL tersebut untuk memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan kesesuaian rencana tata ruang, dan kondisi tanah secara clean dan clear.
"Juga untuk membahas, mempertimbangkan serta menyeleksi objek dan subjek yang diusulkan dalam redistribusi tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Hasilnya, disepakati bahwa pada tahap kedua ini setidaknya ada 2.315 KK yang akan menjadi penerima dari 3.200 bidang tanah yang tersebar di 17 desa di 7 kecamatan, antara lain yaitu Desa Tandung dengan 350 bidang, Desa Tulak Tallu 300 bidang.
Desa Bakka 300 bidang, Desa Pengkendekan 300 bidang, Desa Salama 50 bidang, Desa Tamboke 200 bidang, Desa Minanga Tallu 60 bidang, Desa Ujung Mattajang 50 bidang, Desa Harapan 130 bidang, Desa Mangalle 100 bidang.
Desa Patila 400 bidang, Desa Rampoang 300 bidang, Desa Karondang 150 bidang, Desa Munte 120 bidang, Desa Paomacang 185 bidang, Desa Lino 170 bidang, dan Desa Lara 35 bidang.
Indah berharap selain memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan kepada masyarakat, program ini juga diharapkan dapat memberi manfaat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Harap yang belum melengkapi berkas untuk segera dilengkapi, mohon juga untuk masyarakat yang nantinya menerima sertifikat segera melengkapi batas-batas lahannya dan melakukan tanggung jawabnya," katanya.
Berdasarkan Perpres RI Nomor 62 tahun 2023, Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Subjek Reforma Agraria yang disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah.
TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.*

