Jakarta (ANTARA) - Pemerintah segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
"Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini. Dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih," kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Insentif pajak hiburan itu diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam beleid itu, tertulis bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Airlangga mengatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar dipersiapkan insentif lainnya, seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen, namun teknisnya masih dalam pembahasan.
"Insentif PPh badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden meminta untuk dikaji PPH Badan sebesar 10 persen," kata Airlangga.
Ia menambahkan bahwa surat edaran tersebut juga akan disosialisasikan setelah terbit.
Pajak hiburan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Besaran tarif itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Berita Terkait
Menko Perekonomian tekankan pengusaha hiburan bisa dapatkan insentif pajak
Sabtu, 27 Januari 2024 1:09 Wib
Hotman Paris menduga ada oknum tidak lapor Presiden soal pajak hiburan
Jumat, 26 Januari 2024 15:24 Wib
Wali Kota Makassar terima aspirasi pengusaha hiburan dan pariwisata terkait pajak
Rabu, 24 Januari 2024 18:49 Wib
Pemkot Makassar siap evaluasi pajak tempat hiburan sebesar 40-75 persen
Selasa, 23 Januari 2024 12:11 Wib
Polri bakal merazia tempat hiburan se-Indonesia jelang pergantian tahun
Selasa, 21 November 2023 11:56 Wib
Otorita IKN: Investasi swasta ke sektor hiburan Rp20 triliun
Minggu, 3 September 2023 18:06 Wib
Beautiful Malino IV diprediksi menyedot 70 ribu pengunjung
Minggu, 9 Juli 2023 19:24 Wib
MXGP 2023 - Pembalap MXGP nikmati hiburan dan kuliner khas Lombok
Sabtu, 1 Juli 2023 4:52 Wib