Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terus mendorong peningkatan pendaftaran/pencatatan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) serta peran penyuluh hukum di masyarakat.
"Peningkatan pendaftaran dan perlindungan KI di Wilayah Sulawesi Selatan tidak hanya melalui diseminasi, workshop, pameran, FGD, Bimtek maupun Sosialisasi namun dapat juga dilakukan melalui berbagai bentuk kerjasama dengan stakeholder," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dalam rangkaian kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis, Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama (PKS), serta sosialisasi kenotariatan, kewarganegaran dan pewarganegaraan di Makassar, Selasa (20/2).
Penandatangan MoU tentang pembinaan, penguatan, dan perlindungan KI dilakukan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dan Rektor Universitas Bosowa Prof. Dr. Ir. Batara Surya S.T., M.Si.
Sedangan penandatangan PKS tentang penyuluhan hukum dan HAM dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyddin Mustakim.
Penandatangan MoU dan PKS disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno, Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Selatan, dan Para Pejabat Administrasi Kanwil Sulsel.
Kakanwil berharap melalui kerjasama ini akan mampu melahirkan dan meningkatkan karya-karya Kekayaan Intelektual dari civitas akademika Universitas Bosowa yang tentunya dapat mendukung kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan.
Liberti juga menyampaikan pelanggaran KI dari tahun ke tahun semakin meningkat. Untuk itu diperlukan suatu konsensus bersama untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya di era digital sekarang ini, salah satunya kerjasama dengan berbagai pihak baik pelaku usaha, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan pemerintah.
Menurut Liberti, dengan ditandanganinya kedua bentuk kerjasama tersebut, ini merupakan salah satu upaya dari Kanwil Sulsel dalam memajukan KI di Wilayah Sulawesi Selatan baik itu dari segi pendaftaran, perlindungan dan pemanfaatannya.
Juga memastikan peran para penyuluh hukum Kanwil Sulsel dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan Kanwil Sulsel baik itu KI, AHU , layanan Hukum dan Bantuan Hukum, Hak Asasi Manusia dan lainnya.(*/Inf)