Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.
"Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pagi.
Secara regulasi, dia menyebutkan salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal ini berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.
Arya juga menyebutkan pasal yang melandasinya. Hal ini dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik.
"Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka," katanya menjelaskan.
Secara lebih spesifik, menurut Arya, salinan putusan perceraian pengadilan itu termasuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia menguraikan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik. Hal ini juga dibolehkan di dalam undang-undang.
Berbeda dengan pendapat Mahkamah Agung (MA) yang menganggap perlu menyamarkan identitas nama yang bercerai, Arya melihat ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada soal nama, yaitu riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.
"Aibnya 'kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
Kemenkum nilai Sertifikasi ISO 27001:2022 Pusdatin menjamin data lebih terjaga
Kamis, 21 November 2024 6:53 Wib
Komitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan
Jumat, 15 November 2024 9:48 Wib
Rektor Unhas paparkan langkah strategis terkait keterbukaan informasi
Rabu, 13 November 2024 21:40 Wib
Kemenkum memastikan pelayanan informasi masyarakat berjalan optimal
Rabu, 13 November 2024 7:57 Wib
Timsel: Sebanyak 35 orang berminat menjadi anggota KI Sulbar
Senin, 11 November 2024 11:19 Wib
Komisi Informasi dan DPRD Sulsel dorong keterbukaan informasi publik
Selasa, 5 November 2024 9:20 Wib
KI Sulbar apresiasi tata kelola penyelenggaraan PPID Polman
Sabtu, 2 November 2024 22:26 Wib
KIP RI mengapresiasi penerapan tes CAT pada rekrutmen KIP Sulbar
Jumat, 1 November 2024 17:44 Wib