Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami informasi mengenai adanya pihak yang diduga mendanai pelarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku.
“Informasi pemberi dana akan didalami oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha.
Dalam keterangannya, Praswad mengatakan Harun Masiku butuh uang tunai dalam jumlah besar, karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan, karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil uang di ATM dan menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya.
"Buronan butuh terus berpindah-pindah, jadi tidak mungkin bisa bekerja, sehingga pasti butuh ada pihak yang back-up atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku," kata Praswad dalam keterangan teruliusnya.
Dia juga menduga Harun Masiku selalu bergerak berpindah-pindah negara, sehingga butuh identitas palsu, paspor, dan butuh orang-orang yang membantunya setiap akan melintasi wilayah negara tertentu secara ilegal.
Semua itu, kata Praswad, biayanya sangat besar, sehingga mustahil dilakukan Harun Masiku tanpa dukungan keuangan yang kuat.
"Harun masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini," ujar Praswad.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Berita Terkait
![Kejagung menyita aset tersangka korupsi 109 ton emas](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/29/tersangka.jpg)
Kejagung menyita aset tersangka korupsi 109 ton emas
Selasa, 2 Juli 2024 10:05 Wib
![KPK ungkap sudah ada 100 tersangka korupsi sejak Januari-Mei 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/07/01/IMG_20240701_114205.jpg)
KPK ungkap sudah ada 100 tersangka korupsi sejak Januari-Mei 2024
Senin, 1 Juli 2024 12:07 Wib
![Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara terkait dugaan korupsi](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/28/IMG_4084.jpeg)
Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara terkait dugaan korupsi
Jumat, 28 Juni 2024 18:08 Wib
![Kejati Sulbar meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat berbasis daring](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/27/IMG_20240627_170527.jpg)
Kejati Sulbar meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat berbasis daring
Kamis, 27 Juni 2024 16:44 Wib
![KPK mengapresiasi vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/25/35.jpg)
KPK mengapresiasi vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Selasa, 25 Juni 2024 18:04 Wib
![KPK menggeledah tiga rumah terkait dugaan korupsi di PT PGN](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/22/1000030572.jpg)
KPK menggeledah tiga rumah terkait dugaan korupsi di PT PGN
Sabtu, 22 Juni 2024 11:31 Wib
![KPK: Staf Sekjen PDIP diperiksa terkait keberadaan Harun Masiku](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/19/1000030519.jpg)
KPK: Staf Sekjen PDIP diperiksa terkait keberadaan Harun Masiku
Rabu, 19 Juni 2024 17:59 Wib
![Saksi mahkota: Ada arahan SYL untuk menyerahkan Rp800 juta kepada Firli Bahuri](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/19/1000062597.jpg)
Saksi mahkota: Ada arahan SYL untuk menyerahkan Rp800 juta kepada Firli Bahuri
Rabu, 19 Juni 2024 15:39 Wib