Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan soal penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Uli menegaskan Komnas HAM tetap melanjutkan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky yang kasusnya kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik.
"Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," ucap Uli.
Sebelumnya, PN Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.
Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.
Komnas HAM sedang melakukan pemantauan dan mendalami fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni dengan meminta keterangan terhadap orang-orang yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Selain itu, selama pemantauan dan penyelidikan akhir Mei lalu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Jabar, serta meninjau lokasi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar.
Berita Terkait
LPSK melindungi tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon
Rabu, 4 September 2024 1:02 Wib
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina ajukan PK ke PN
Rabu, 14 Agustus 2024 17:48 Wib
Bareskrim Polri periksa tujuh terpidana kasus Vina
Senin, 5 Agustus 2024 17:56 Wib
Komjen (Purn) Susno Duadji: Bukti kasus kematian Vina dan Eky belum cukup kuat
Rabu, 31 Juli 2024 19:11 Wib
Dedi Mulyadi menjadi saksi dalam sidang PK Saka Tatal
Rabu, 31 Juli 2024 13:07 Wib
Liga Akbar cabut kesaksian 2016 dalam kasus Vina saat bersaksi di sidang lanjutan PK
Selasa, 30 Juli 2024 17:47 Wib
JPU menolak novum yang diajukan Saka Tatal dalam upaya PK kasus Vina Cirebon
Jumat, 26 Juli 2024 14:36 Wib
LPSK berikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis untuk Saka Tatal
Kamis, 25 Juli 2024 17:08 Wib