Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atau identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi daring (online) untuk mendukung pemberantasan judi online di Indonesia.
"Sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.
Dian menuturkan hingga saat ini, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa bank.
OJK juga meminta bank melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, dan membatasi bahkan menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia (blacklisting).
Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.
Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan pengguna LAPMN terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan atau dalam area berisiko tinggi.
LAPMN adalah layanan penyimpanan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah pengguna LAPMN yang tersentralisasi untuk dapat digunakan dalam
mendukung pelaksanaan kegiatan customer due diligence dan atau enhanced due diligence oleh pengguna LAPMN.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK minta bank identifikasi mendalam nasabah terindikasi judi online
Berita Terkait
DPR usulkan pembuatan UU dan badan khusus tangani judol
Selasa, 10 Desember 2024 15:55 Wib
Kapolda Sulbar tekankan enam poin penting dukung Astacita Presiden Prabowo
Jumat, 6 Desember 2024 19:27 Wib
Interpol Indonesia sudah menghubungi China untuk serah terima buronan
Kamis, 5 Desember 2024 23:15 Wib
Kemkomdigi menindak 49.239 konten judol libatkan akun Instagram populer
Rabu, 4 Desember 2024 14:24 Wib
TNI cek mendadak gawai prajurit dan PNS untuk cegah judi online
Rabu, 4 Desember 2024 7:13 Wib
Peringatan BKGN menjangkau 1.000 pasien gigi dan mulut di Sulsel
Senin, 2 Desember 2024 20:31 Wib
Upaya mengatasi "pandemi" judi "online"
Jumat, 29 November 2024 13:32 Wib
Komisi I DPR meminta "judol" diberantas dengan cara pertahanan negara
Senin, 25 November 2024 15:22 Wib