Mamuju (ANTARA Sulbar) - DPRD Mamuju menilai dasar hukum proyek reklamasi pantai Kota Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dianggap keliru.
"Sangat keliru investor reklamasi pantai Mamuju kalau menjadikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mamuju menjadi acuan dan dasar hukum melakukan reklamasi pantai Mamuju," kata anggota DPRD Mamuju, Masram Yakub di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan, seharusnya yang dijadikan acuan adalah peraturan daerah (Perda) RTRW Kabupaten Mamuju bukan aturan hukum yang sifatnya belum final yakni ranperda RTRW.
Menurut dia, RTRW Mamuju saat ini belum menjadi perda tetapi ranperda karena belum disahkan DPRD Mamuju menjadi perda.
Oleh karena itu ia mengatakan, investor reklamasi pantai Mamuju hendaknya mengurunkan niatnya melakukan reklamasi pantai Mamuju karena tidak memiliki dasar hukum dalam melakukan reklamasi pantai.
"Dasar hukum untuk melakukan reklamasi menggunakan ranperda RTRW itu tidak benar, jadi jangan coba-coba melakukan reklamasi pantai karena itu akan melanggar aturan," katanya.
Menurut dia, DPRD Mamuju akan menolak rencana reklamasi pantai Mamuju kalau dasar hukum melakukan reklamasi pantai Mamuju adalah Ranperda RTRW yang sifatnya tidak bisa dijadikan dasar hukum. Agus Setiawan
Dasar Hukum Reklamasi Pantai Mamuju Dinilai Keliru
"Sangat keliru investor reklamasi pantai Mamuju kalau menjadikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mamuju menjadi acuan dan dasar hukum melakukan reklamasi pantai Mamuju," kata anggota DPRD Mamuju, Masram Yaku