Maros (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros mengingatkan pasangan calon (paslon) mematuhi aturan kampanye Pilkada 2024.
"Tim kampanye calon bupati dan wakil bupati, serta calon gubernur dan wakil gubernur agar mematuhi aturan kampanye Pilkada 2024," kata Ketua Bawaslu Maros Sufirman di Maros, Rabu.
Dia mengatakan pada masa kampanye Pilkada 2024 yaitu 25 September hingga 23 November 2024, idealnya tim kampanye masing-masing paslon menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi (APS) yang telah terpasang sebelum penetapan calon.
Menurut dia, penertiban alat peraga sosialisasi tersebut perlu dilakukan karena hal itu dapat mengganggu masa kampanye yang telah diatur oleh KPU.
Oleh karena itu, pihak Bawaslu Maros mengimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros, serta tim kampanye agar mematuhi aturan pelaksanaan kampanye yang diatur oleh KPU.
Ia menambahkan, KPU telah menetapkan aturan ukuran, lokasi dan jumlah BK dan APK yang dibolehkan pada tanggal 24 September 2024.
Hal itu dimaksudkan agar estetika dan keindahan tata kota tidak terganggu, sehingga ditetapkan jumlah, ukuran dan lokasi pemasangan bahan kampanye dan alat kampanye.
Ketetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sufirman mengingatkan pada paslon atau tim kampanye agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, karena setiap pelanggaran pasti akan berdampak hukum melalui mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu.
"Kita akan mengawasi, apakah desain dan ukuran BK dan APK paslon sesuai ukuran yang ditetapkan KPU. Jika tidak tentu ada langkah-langkah hukum di Bawaslu," katanya.