Makassar (ANTARA) - Berkas perkara kasus dugaan peredaran dan pembuatan kosmetik berbahaya atau skin care dengan tiga tersangkanya dikembalikan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel atau istilah P19 ke penyidik Polda Sulawesi Selatan untuk dilengkapi sebelum masuk ke persidangan.
"Sekarang sudah P19 (dikembalikan ke penyidik. Berkasnya sudah dikirim jaksa kembali," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supryadi sesuai menghadiri pemusnahan hasil penindakan barang illegal Bea Cukai Sulbangsel di area parkir Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Kendati berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk penuntut umum kejaksaan, Dedi menyatakan penyidik tetap melakukan penyidikan tambahan untuk kelengkapan berkas.
"Dalam Waktu dekat (dirampungkan). Insya Allah lengkap (P21) dan akan diserahkan tersangka dan barang bukti. P19 ini masih akan dilengkapi untuk dikirimkan kembali ke jaksa, setelah berkasnya diterima penyidik," tuturnya.
Saat ditanyakan dari tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel apakah ada tersangka baru, kata dia, sejauh ini belum ada tersangka baru.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skin care atau kosmetik kecantikan yang beredar di pasaran diduga mengandung bahan berbahaya.
"Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini adalah inisial MH, MS dan AS. Ketiga tersangka, diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto belum lama ini.
Penetapan tersangka tersebut kata dia, menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya (merkuri) dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut yakni (FF) Fenny Frans Day Cream Glowing, (FF) Fenny Frans Night Cream Glowing, (RG) Raja Glow My Body Slim, (MH) Mira Hayati Lightening Skin, dan (MH) Cosmetic Night Cream.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Didik bilang, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
Penyidik Polda Sulsel mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.
Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna