Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama empat dari enam pemerintah kabupaten di daerah itu menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar.
"Penyerahan laporan keuangan ke BPK Perwakilan Sulbar ini sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas," kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka, pada penyerahan laporan keuangan ke BPK Perwakilan Sulbar, di Mamuju, Rabu.
Keempat pemerintah kabupaten yang telah menyerahkan laporan keuangan tersebut, yakni Pemkab Majene, Pasangkayu, Mamuju Tengah dan Pemkab Mamuju.
Sementara dua pemerintah kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa, belum menyerahkan laporan keuangan.
Suhardi Duka mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Keuangan Daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan laporan keuangan kepada BPK untuk di audit, tiga bulan sesudah pelaksanaan anggaran.
"Artinya, hari ini pada 26 Maret 2025, kita masih memenuhi Undang-undang Nomor 15 tersebut," ujar Suhardi Duka.
Ia menyampaikan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh masing-masing daerah itu, setelah dilakukan verifikasi, baik oleh auditor di tingkat provinsi maupun kabupaten dan BPK akan melakukan pemeriksaan untuk mencocokkan antara laporan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
"Kita berusaha bahwa apa yang kita sajikan itu adalah faktanya," kata Suhardi Duka.
Jika laporan yang disajikan masing-masing daerah dapat dipercaya dan sesuai dengan fakta di lapangan, bakal diberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Tapi kalau ada sesuatu yang belum dipercaya, sebagian dipercaya dan ada sebagian yang kurang dipercaya tambahnya, biasa diberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Namun kalau semuanya tidak menunjukkan sesuai dengan fakta di lapangan, biasa diberikan penilaian disclaimer," jelas Suhardi Duka.